SUMENEP || KLIKMADURA – Ratusan nelayan Kepulauan Kangean kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di laut, Rabu (12/11/2025).
Aksi lanjutan itu mempertegas penolakan terhadap rencana pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di wilayah perairan barat Kangean.
Demonstrasi laut tersebut menjadi yang keempat kalinya dilakukan oleh masyarakat Kangean. Sebelumnya, nelayan juga telah menggelar lima kali aksi serupa untuk menolak survei seismik tiga dimensi (3D) di perairan dangkal sekitar pulau.
Mereka menilai, aktivitas migas berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam ruang hidup nelayan.
Koordinator aksi, Ahmad Yani mengatakan, masyarakat Kangean menolak keras segala bentuk eksploitasi migas di laut maupun di darat wilayah mereka.
Menurutnya, kegiatan tambang migas hanya akan menimbulkan keresahan sosial dan kerusakan ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
“Kami menuntut keadilan lingkungan. Laut adalah sumber kehidupan kami. Jika rusak, maka habislah masa depan anak-anak kami,” tegas Ahmad Yani di tengah orasi di atas kapal nelayan.
Dalam pernyataannya, Aliansi Nelayan Kepulauan Kangean menyampaikan tujuh tuntutan utama. Di antaranya, meminta pemerintah untuk menghentikan seluruh rencana tambang migas di laut dan darat Kangean.
Kemudian, melindungi hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka juga mendesak Syahbandar Kangean agar tidak memberikan izin berlabuh bagi kapal survei seismik 3D di perairan setempat. Selain itu, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas migas diminta bertanggung jawab atas kekisruhan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam aksinya, nelayan turut menyerukan agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo segera menginstruksikan penghentian total kegiatan survei seismik di perairan Kangean.
Mereka juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengaudit PT KEI yang disebut berencana melakukan produksi migas di Kangean. Pasalnya, wilayah tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta memanggil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan menghentikan seluruh aktivitas yang masih berlangsung di perairan dangkal Kangean.
Aksi laut tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Para nelayan berharap, pemerintah mendengar aspirasi mereka dan menghentikan seluruh aktivitas yang mengancam kelestarian laut Kangean. (nda)














