Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka baru tersebut berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP) Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka itu tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sugiarto, SH., MH., mengungkapkan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana.

Baca juga :  Gaduh Soal Tambang Galian C, Kades Kasengan Ungkap Salah Satu Pemiliknya Anggota DPRD Sumenep H Latif

“Dari permintaan tersebut, tersangka menerima sejumlah Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang Rp325 juta sebagai langkah penyelamatan keuangan negara. Uang itu kini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara berjalan efektif,” tambahnya.

Baca juga :  Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Dalam perkara ini, penyidik juga menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp26,8 miliar dari program BSPS tersebut. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.

Kejati Jatim menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk perlindungan keuangan negara dari praktik korupsi. (nda)

Berita Terkait

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep
Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan
Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura
KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura
Sukses Jalankan Tata Kelola Keuangan Bersih, Pemkab Sumenep Diganjar Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal Saat Libur Idul Adha 1447 H
Nobar Film “Pesta Babi”, KOPRI PMII Sumenep Bongkar Dampak Investasi terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:12 WIB

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WIB

Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:04 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura

Berita Terbaru