Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka baru tersebut berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP) Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka itu tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sugiarto, SH., MH., mengungkapkan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana.

Baca juga :  Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

“Dari permintaan tersebut, tersangka menerima sejumlah Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang Rp325 juta sebagai langkah penyelamatan keuangan negara. Uang itu kini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara berjalan efektif,” tambahnya.

Baca juga :  Akibat Ketimpangan Pembangunan dan Jauhnya Layanan Publik Dasar, Akademisi Dorong Pemekaran Kepulauan Kangean

Dalam perkara ini, penyidik juga menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp26,8 miliar dari program BSPS tersebut. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.

Kejati Jatim menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk perlindungan keuangan negara dari praktik korupsi. (nda)

Berita Terkait

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa
Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 04:57 WIB

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Berita Terbaru