PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dapur SPPG di Kabupaten Pamekasan masih sangat rendah. Dari total 78 dapur yang beroperasi, hanya 10 yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 14 persen dari total tenaga kerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, mengungkapkan bahwa secara nasional pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa seluruh karyawan, baik staf maupun relawan hingga supplier di dapur SPPG, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan yang bisa didapat adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tapi kalau ada yang ingin ikut program tambahan seperti Jaminan Hari Tua juga diperbolehkan,” terang Anita.
Perempuan berhijab itu menjelaskan, pihaknya menerima arahan langsung dari BGN agar seluruh SPPG segera mendaftarkan pekerjanya. Hal ini penting karena para staf maupun relawan memiliki risiko tinggi, baik saat perjalanan distribusi maupun selama bekerja di dapur.
Meski BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan sudah turun langsung melakukan kunjungan ke tiap dapur, hasilnya belum menunjukkan peningkatan signifikan. Karena itu, usai monitoring dan evaluasi (monev) pada Rabu (15/10/2025), pihaknya memberikan batas waktu hingga Rabu (22/10/2025) bagi setiap dapur untuk menuntaskan pendaftarannya.
“Kami akan menunggu datanya sampai tanggal tersebut. Jika masih ada yang belum mendaftar, maka kami akan berkoordinasi dengan pegawai pengawas Disnaker Provinsi untuk melakukan pemanggilan di akhir bulan,” tegasnya.
Anita menyebutkan, nominal iuran bagi pekerja hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan jumlah tersebut, peserta sudah mendapat dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM.
“Iya, harapan kami setelah monev ini semua SPPG yang belum terdaftar bisa segera mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya,” pungkasnya. (enk/nda)