Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan Mandek, Kinerja Kapolres Pamekasan Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. (DOK. KLIKMADURA)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kinerja Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjadi sorotan publik. Sebab, dia dinilai lemah dalam menangani kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret pengusaha tajir.

Kasus dugaan kejahatan lingkungan itu berupa pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kasus tersebut sudah bertahun-tahun berada di meja penyidik Polres Pamekasan.

Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari, menilai, kinerja Kapolres perlu segera dievaluasi.

Baca juga :  Dewan Juri Mulai Seleksi Ratusan Karya Kolase Perca Batik, Pemenang Akan Diumumkan Hari Ini

Sebab, Korps Bhayangkara dinilai lamban dan tidak serius dalam menuntaskan kasus yang sudah lama bergulir tanpa kepastian hukum.

“Yang perlu dievaluasi adalah Kapolres Pamekasan dalam kasus perusakan mangrove di Desa Tanjung. Publik menunggu kepastian hukum, bukan diam dan menunda,” kata Miskari.

Menurutnya, kasus tersebut bukan perkara lingkungan biasa karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem mangrove.

“Kalau kepastian hukum terus diabaikan, keadilan bagi masyarakat nelayan akan ikut tenggelam,” ujarnya.

FKPPN menilai Kapolres belum mampu menunaikan tanggung jawab kepemimpinan secara utuh. Apalagi masa jabatannya sebagai Kapolres Pamekasan sudah hampir setahun sejak dilantik pada Januari 2024.

Baca juga :  SPPG Larangan Tokol Janji Bertanggung Jawab Atas Kasus Keracunan MBG di TK Al-Falah

“Kami mengapresiasi ketegasan beliau saat razia balap liar dan kafe, tapi jangan sampai tegas di jalan, lemah di kasus besar. Hukum tidak boleh pilih-pilih,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru