Percakapan Bupati Pamekasan dengan Kadis Soal Proyek Bocor, Apakah Penyebar Bisa Dipidana?

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jagat maya heboh dengan bocornya percakapan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.

Percakapan yang diduga melalui sambungan telepon itu membicarakan seputar proyek. Diduga kuat, orang dekat bupati yang menjadi pelaku penyebaran rekaman perbincangan tersebut.

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik mengatakan, penyadapan atau illegal access terhadap barang pribadi seseorang dilarang oleh undang-undang (UU).

Salah satunya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pada pasal 30 ayat 1,2 dan 3 dijelaskan secara gamblang mengenai penyadapan tersebut.

Baca juga :  Pembabatan Hutan Mangrove di Pantai Selatan Pamekasan Tanpa Koordinasi dengan Pemdes

“Seseorang yang mengakses data milik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya jelas masuk illegal access dan ada unsur pidananya,” kata Taufik.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyadapan sesuai dengan UU ITE itu beragam. Tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Bagi pelaku illegal access tanpa tujuan merusak data, bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara, penyadapan dengan tujuan mendapatkan data, bisa disanksi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Lalu, penyadapan yang bermuatan melanggar sistem pengamanan, terutama sistem pemerintahan bisa disanksi 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca juga :  Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Pamekasan Lolos Verifikasi Kementerian PUPR, Bakal Dapat Suntikan Dana Rp 75 Miliar

Taufik menyampaikan, di beberapa UU lain juga diatur mengenai illegal access tersebut. Di antaranya, dalam UU tentang telekomunikasi.

Dengan demikian, dia meminta agar setiap warga berlaku bijak. Dia berharap, warga tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang bisa berujung pada pidana.

“Kalau bupati Pamekasan melaporkan atas nama pribadi yang dirugikan, tentu dugaan penyadapan atau illegal access ini bisa masuk ranah pidaha, karena delik aduan,” tandasnya.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari Pendopo mengenai bocornya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, publik menduga, orang yang membocorkan percakapan itu adalah orang dekat bupati. (nda)

Baca juga :  SMPN 1 Pamekasan Gelar MPLS, Tanamkan Semangat Tinggi Bagi Murid Baru

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru