Percakapan Bupati Pamekasan dengan Kadis Soal Proyek Bocor, Apakah Penyebar Bisa Dipidana?

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jagat maya heboh dengan bocornya percakapan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.

Percakapan yang diduga melalui sambungan telepon itu membicarakan seputar proyek. Diduga kuat, orang dekat bupati yang menjadi pelaku penyebaran rekaman perbincangan tersebut.

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik mengatakan, penyadapan atau illegal access terhadap barang pribadi seseorang dilarang oleh undang-undang (UU).

Salah satunya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pada pasal 30 ayat 1,2 dan 3 dijelaskan secara gamblang mengenai penyadapan tersebut.

Baca juga :  Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan

“Seseorang yang mengakses data milik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya jelas masuk illegal access dan ada unsur pidananya,” kata Taufik.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyadapan sesuai dengan UU ITE itu beragam. Tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Bagi pelaku illegal access tanpa tujuan merusak data, bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara, penyadapan dengan tujuan mendapatkan data, bisa disanksi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Lalu, penyadapan yang bermuatan melanggar sistem pengamanan, terutama sistem pemerintahan bisa disanksi 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca juga :  Pemkab Sampang Terus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani

Taufik menyampaikan, di beberapa UU lain juga diatur mengenai illegal access tersebut. Di antaranya, dalam UU tentang telekomunikasi.

Dengan demikian, dia meminta agar setiap warga berlaku bijak. Dia berharap, warga tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang bisa berujung pada pidana.

“Kalau bupati Pamekasan melaporkan atas nama pribadi yang dirugikan, tentu dugaan penyadapan atau illegal access ini bisa masuk ranah pidaha, karena delik aduan,” tandasnya.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari Pendopo mengenai bocornya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, publik menduga, orang yang membocorkan percakapan itu adalah orang dekat bupati. (nda)

Baca juga :  Terungkap! Penutupan Eks Stasiun PJKA Lantaran Diduga Jadi Sarang Miras dan PSK

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru