PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jagat maya heboh dengan bocornya percakapan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.
Percakapan yang diduga melalui sambungan telepon itu membicarakan seputar proyek. Diduga kuat, orang dekat bupati yang menjadi pelaku penyebaran rekaman perbincangan tersebut.
Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik mengatakan, penyadapan atau illegal access terhadap barang pribadi seseorang dilarang oleh undang-undang (UU).
Salah satunya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pada pasal 30 ayat 1,2 dan 3 dijelaskan secara gamblang mengenai penyadapan tersebut.
“Seseorang yang mengakses data milik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya jelas masuk illegal access dan ada unsur pidananya,” kata Taufik.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyadapan sesuai dengan UU ITE itu beragam. Tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Bagi pelaku illegal access tanpa tujuan merusak data, bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara, penyadapan dengan tujuan mendapatkan data, bisa disanksi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Lalu, penyadapan yang bermuatan melanggar sistem pengamanan, terutama sistem pemerintahan bisa disanksi 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Taufik menyampaikan, di beberapa UU lain juga diatur mengenai illegal access tersebut. Di antaranya, dalam UU tentang telekomunikasi.
Dengan demikian, dia meminta agar setiap warga berlaku bijak. Dia berharap, warga tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang bisa berujung pada pidana.
“Kalau bupati Pamekasan melaporkan atas nama pribadi yang dirugikan, tentu dugaan penyadapan atau illegal access ini bisa masuk ranah pidaha, karena delik aduan,” tandasnya.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari Pendopo mengenai bocornya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, publik menduga, orang yang membocorkan percakapan itu adalah orang dekat bupati. (nda)