Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Sampang, Zainal Arifin (46), memasuki babak baru.

Setelah Zainal ditetapkan tersangka, kini penyidik Polres Pamekasan juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penetapan hukum terhadap W. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyidikan mendalam.

“Ya benar, istrinya sudah kami tetapkan tersangka sejak Agustus kemarin,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Doni menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka dilakukan usai rekonstruksi ulang di lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan, W diduga memiliki peran kuat dalam aksi penganiayaan terhadap kurir JNT tersebut.

Baca juga :  Pemuda Berusia 27 Tahun di Pamekasan Diduga Bunuh Diri, Polsek Larangan Lakukan Ini

Atas perannya, W dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Semua pihak yang terlibat pasti dimintai pertanggungjawaban,” tegas Doni.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran korban yang tengah bertugas justru menjadi sasaran kekerasan. Peristiwa bermula saat W menerima paket HP dengan sistem COD.

Karena menganggap isi paket palsu, Zainal marah besar dan menganiaya kurir hingga kasusnya bergulir ke polisi. (ibl/nda)

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru