Semakin Praktis dan Mudah, Bikin Paspor Bisa dari Rumah Lewat Aplikasi

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Selama ini masyarakat Madura kerap menganggap kantor imigrasi hanya sebatas mengurus paspor dan prosesnya rumit. Padahal, layanan keimigrasian jauh lebih luas dan kini sudah bisa diakses lebih mudah melalui sistem digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin, menegaskan bahwa imigrasi tidak hanya melayani pembuatan paspor, melainkan juga perizinan tinggal bagi warga negara asing. Bahkan, pengurusan paspor kini bisa dilakukan secara praktis dari rumah lewat aplikasi M-Paspor.

“Sekarang pengajuan paspor tidak perlu ribet antre. Cukup daftar lewat aplikasi, unggah dokumen, pilih jadwal, dan bayar billing. Pemohon hanya datang sekali ke kantor untuk verifikasi biometrik,” jelasnya dalam Podcast Klik Madura, Jumat (13/9/2025).

Baca juga :  Keren!! Ambil Paspor Tanpa Turun dari Kendaraan

Ahmad Muttaqin menyebut digitalisasi menjadi kunci peningkatan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengatur sendiri waktu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

“Kalau dulu orang bingung harus antre panjang, sekarang tinggal datang sesuai jam yang dipilih. Verifikasi, selesai,” tegasnya.

Untuk biaya resmi, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu. Adapun untuk pemohon di bawah usia 17 tahun, hanya tersedia paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga :  Baru Dua Hari Dibuka, Posko Pengaduan BPJS Nonaktif Terima 64 Aduan

Lebih lanjut, Ahmad Muttaqin menekankan bahwa hambatan pelayanan biasanya bukan dari sistem imigrasi, melainkan ketidaksesuaian data kependudukan masyarakat.

“Paspor itu instansi hilir. Kalau data di KTP, akta, atau ijazah tidak sama, pasti bermasalah. Kuncinya ada di kesadaran masyarakat memastikan dokumen mereka valid,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terbaru

Momen Fauzi AS makan bersama Tokoh Madura, Prof. Achsanul Qosasi, H. Khairul Umam (H.Her), Dirut PT Garam dan tamu penting lainnya. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:42 WIB