PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penerimaan cukai hasil tembakau yang dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madura tahun 2024 mencapai hampir Rp 1,3 triliun.
Angka fantastis itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau dan pajak rokok yang nilainya 10 persen dari total cukai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan, Madura bukan hanya dikenal sebagai penghasil tembakau berkualitas. Tetapi, juga sebagai penyumbang besar bagi kas negara.
“Tahun 2024 saja mencapai Rp 1,3 triliun. Kontribusi tembakau Madura sangat besar. Kebijakan tarif cukai tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara,” ujarnya.
Basuki mengatakan, tarif cukai melihat dari berbagai aspek, terutama aspek kesehatan menjadi pertimbangan prioritas. Mengingat, rokok mengandung eksternalitas negatif yang berisiko bagi masyarakat.
“Pemerintah juga memperhatikan aspek penerimaan dan aspek tenaga kerja, apalagi di Madura, khususnya di kabupaten Pamekasan dan Sumenep menjadi tumpuan hidup ribuan tenaga kerja,” katanya.
Menurutnya, distribusi produk rokok di Madura tergolong kuat. Jaringan warung dan toko milik warga Madura telah tersebar luas, bahkan menjangkau wilayah di luar pulau.
“Berharap Madura bisa menjadi contoh pengelolaan industri hasil tembakau yang baik. Potensi ini luar biasa, tapi konsumsi rokok harus tetap dikendalikan demi kesehatan masyarakat,” tandasnya. (ibl/nda)