Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Bakal Cicil Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki tunggakan iuran Universal Health Coverage (UHC) 2024 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan tersebut tidak bisa dilunasi sekaligus lantaran keterbatasan anggaran. Pembayarannya akan dicicil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengungkapkan, pembayaran tunggakan tersebut akan mulai pada Januari 2025. Untuk sementara, pemkab hanya kuat membayar Rp 27 miliar.

“Tunggakan tidak bisa dibayar sekaligus. Bulan ini, Pemkab hanya mampu membayar tunggakan empat bulan di tahun 2024 sekitar Rp 27 miliar,” katanya.

Baca juga :  34 Anggota DPRD Pamekasan Bolos, Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 Ditunda

Sementara, tunggakan iuran tersebut terjadi selama enam bulan. Yakni, sejak Juli – Desember 2024. Namun, keterbatasan anggaran terbatas sehingga pelunasan dilakukan secara bertahap.

“Tahun ini kami mendapatkan anggaran sebesar Rp 101 miliar. Dari anggaran itu, Rp 41 miliar akan dialokasikan untuk tunggakan iuran UHC 2024, sedangkan sisanya direncanakan untuk pembayaran program UHC di tahun 2025,” tuturnya.

Langkah pembayaran bertahap itu diambil agar program UHC tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi anggaran lain yang sudah direncanakan.

“Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Februari 2025,” katanya.

Baca juga :  BPJS Kesehatan Dorong Perluasan Cakupan UHC di Kabupaten Sampang

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, tunggakan Pemkab Pamekasan terbesar di Madura. Nominalnya, mencapai Rp 41 miliar.

Akibat tunggakan tersebut, layanan UHC sistem Non-Cut Off dihentikan dan beralih pada sistem Cut Off. Yakni, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional harus menunggu satu bulan sejak mendaftar.

Berbeda dengan UHC sistem Non-Cut Off yang setiap warga bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan hanya menunjukkan KTP. (ibl/diend)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB