Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Bakal Cicil Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki tunggakan iuran Universal Health Coverage (UHC) 2024 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan tersebut tidak bisa dilunasi sekaligus lantaran keterbatasan anggaran. Pembayarannya akan dicicil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengungkapkan, pembayaran tunggakan tersebut akan mulai pada Januari 2025. Untuk sementara, pemkab hanya kuat membayar Rp 27 miliar.

“Tunggakan tidak bisa dibayar sekaligus. Bulan ini, Pemkab hanya mampu membayar tunggakan empat bulan di tahun 2024 sekitar Rp 27 miliar,” katanya.

Baca juga :  Resmi Dilantik, 45 Anggota DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Siap Mengabdikan Diri untuk Rakyat

Sementara, tunggakan iuran tersebut terjadi selama enam bulan. Yakni, sejak Juli – Desember 2024. Namun, keterbatasan anggaran terbatas sehingga pelunasan dilakukan secara bertahap.

“Tahun ini kami mendapatkan anggaran sebesar Rp 101 miliar. Dari anggaran itu, Rp 41 miliar akan dialokasikan untuk tunggakan iuran UHC 2024, sedangkan sisanya direncanakan untuk pembayaran program UHC di tahun 2025,” tuturnya.

Langkah pembayaran bertahap itu diambil agar program UHC tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi anggaran lain yang sudah direncanakan.

“Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Februari 2025,” katanya.

Baca juga :  Politeknik Negeri Malang Nyusu APBD Pamekasan Rp 2 Miliar

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, tunggakan Pemkab Pamekasan terbesar di Madura. Nominalnya, mencapai Rp 41 miliar.

Akibat tunggakan tersebut, layanan UHC sistem Non-Cut Off dihentikan dan beralih pada sistem Cut Off. Yakni, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional harus menunggu satu bulan sejak mendaftar.

Berbeda dengan UHC sistem Non-Cut Off yang setiap warga bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan hanya menunjukkan KTP. (ibl/diend)

Berita Terkait

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping
Kasus Rumah Dihancurkan di Pamekasan Belum Terungkap, Korban Histeris Minta Polisi Segera Tahan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Berita Terbaru