Lakukan Pelanggaran Berat, 5 Guru di Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan didampingi kuasa hukum saat melapor dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengurus PC GP Ansor Pamekasan didampingi kuasa hukum saat melapor dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menindak tegas guru yang melakukan pelanggaran berat. Terbukti, sebanyak lima orang guru resmi diberhentikan tidak dengan hormat.

“Tahun ini, pada awal bulan September kami memberhentikan 5 orang guru yang melanggar kode etik, dan melanggar hukuman disiplin berat,” kata Kabid Tenaga Kependidikan Disdikbud Pamekasan Fadlillah, Kamis (28/12/2023).

Terdapat sejumlah pelanggaran yang masuk kategori berat sesuai PP nomor 94 tahun 2021. Salah satunya, ASN tidak masuk tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut.

“Kalau peraturan sebelumnya, 26 hari berturut-turut tidak masuk sekolah, baru diberhentikan. Aturan yang baru cukup 10 hari berturut-turut,” terangnya.

Baca juga :  Pemuda Berusia 27 Tahun di Pamekasan Diduga Bunuh Diri, Polsek Larangan Lakukan Ini

Bagi ASN yang memiliki kendala seperti sakit menahun atau stroke, pemerintah memberikan solusi mengajukan pensiun dini. Selama tahun 2023, terdapat lima orang ASN yang mengajukan pensiun dini.

Fadlillah menyampaikan, guru yang tidak disiplin bukan langsung diberhentikan. Tetapi, terlebih dahulu diberikan pembinaan agar disiplin. Jika pembinaan tidak diindahkan, selanjutnya penjatuhan sanksi.

“Guru yang kurang disiplin selalu kami bina agar disiplin sebelum yang bersangkutan masuk kategori melakukan pelanggaran berat,” tandasnya. (ern/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB