Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Madura memusnahkan dua jenis barang ilegal hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol tanpa pita cukai, Kamis,(07/12/2023). Barang-barang tersebut dengan total nilai Rp 33 miliar.

Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023. Pemusnahan barang tersebut sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan nomor S-845 MK.6/2023 tanggal 3 Desember 2023.

Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan, barang kena cukai yang dimusnahkan itu ada dua macam. Yakni, barang kena cukai hasil tembakau atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang.

Baca juga :  Peringatan Harjad Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Dianggarkan Rp 3 Miliar

Kemudian, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter. Dua jenis barang tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp 33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 21.437.972.173.

“Atas dua jenis barang kena cukai hasil penindakan ini dilakukan pemusnahan dengan dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar,” terangnya.

Kemudian, tahap kedua menggunakan cara yang sama yaitu dengan cara dibakar dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2023. Lokasinya, di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. (ibl/diend)

Baca juga :  Berkualitas dan Dekat dengan Ulama, MH Said Abdullah Dukung Ahmad Baidowi Nyalon Bupati Pamekasan

Berita Terkait

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Berita Terbaru