Lakukan Pelanggaran Berat, BPJS Kesehatan Pamekasan Putus Kontrak 3 Klinik Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Buktinya, tiga klinik kesehatan sempat diputus kontrak.

Ketiganya yakni, Klinik Pratawa Rawat Inap dr. Fajar Habibi. Klinik ini beralamat di Jalan Raya Waru, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Kemudian, Klinik Pratama Rawat Inap Sinta.

Klinik tersebut beralamat di Jalan Dusun Timur Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Lalu, Klinik Afiya Medika di Jalan Raya Desa Teja Timur, Pamekasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan sejak awal tahun 2023. Tepatnya, pada bulan Februari.

Baca juga :  Perjuangkan Jaminan Kesehatan Warga, Bupati Pamekasan Utus Wabup Datangi BPJS Pusat

Alasan dilakukannya tindakan tegas itu lantaran klinik yang bersangkutan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Jadi dalam kerjasama itu ada pasal-pasal perjanjian, kalau perjanjian tersebut dilanggar maka terpaksa akan dihentikan kontrak atau pemutusan kerjasama,” jelasnya.

Munaqib menegaskan, pelanggaran berat yang dilakukan fasilitas kesehatan, hukumannya pasti pemutusan kontrak kerja sama. Selama kontrak itu diputus, yang bersangkutan tidak boleh lagi melayani pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), kecuali pasien dalam keadaan gawat darurat.

Kerja sama bisa dibangun kembali jika klinik tersebut bersedia memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dari tiga klinik yang sempat diputus kontrak, dua di antaranya sudah menjalin kerja sama kembali.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

Dua klinik tersebut yakni, Klinik Pratama Sinta dan Klinik Afia Media. Sementara, Klinik dr. Fajar Habibi tidak mengurus kerja sama kembali lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terbarunya.

“Pemutusan kontrak itu sudah sejak 4-5 bulan yang lalu, Klinik Sinta dan Klinik Afia Medika sudah nyambung lagi,” tuturnya.

Munaqib berharap klinik yang sudah mengajukan kerjasama agar memegang komitmennya sesuai perjanjian yang ada. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Kado Indah Hardiknas 2026, SMAN 2 Pamekasan Raih Lencana Jer Basuki Mawa Beya
Muscab X PPP Pamekasan, Ra Baqir-Ali Masykur Masuk Bursa Calon Ketua
Bupati Lepas 1.384 CJH Pamekasan, Petugas Diminta Layani Jemaah Secara Maksimal
SMKN 1 Proppo Dorong Siswa Melek Digital Lewat Program BTS Klik Madura
SMKN 1 Pamekasan Gelar BTS Klik Madura, Kepsek Dorong Siswa Kuasai Dunia Broadcasting di Era Digital
Hardiknas 2026, Bupati Pamekasan Siapkan Lompatan Mutu Pendidikan di Era Digital
SMKN 1 Tlanakan Apresiasi BTS, Dorong Siswa Siap Terjun ke Industri Kreatif
Prof. Rozaki Apresiasi Lahirnya Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:55 WIB

Kado Indah Hardiknas 2026, SMAN 2 Pamekasan Raih Lencana Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:47 WIB

Muscab X PPP Pamekasan, Ra Baqir-Ali Masykur Masuk Bursa Calon Ketua

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:56 WIB

Bupati Lepas 1.384 CJH Pamekasan, Petugas Diminta Layani Jemaah Secara Maksimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:21 WIB

SMKN 1 Pamekasan Gelar BTS Klik Madura, Kepsek Dorong Siswa Kuasai Dunia Broadcasting di Era Digital

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hardiknas 2026, Bupati Pamekasan Siapkan Lompatan Mutu Pendidikan di Era Digital

Berita Terbaru