Pemkab Sampang Sebut Tudingan Pangeran Trunojoyo Pemberontak Tidak Ilmiah

- Jurnalis

Minggu, 21 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, klikmadura.id – Pemkab Sampang terus bergerak melengakapi dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan Pangeran Trunojoyo sebagai pahlawan nasional. Salah satu kendala yang mengganjal pengajuan tersebut karena Pangeran Trunojoyo dituding sebagai pemberontak.

Pemkab Sampang memastikan bahwa tudingan itu tidak benar. Sebab, belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa Pangeran Trunonoyo adalah seorang pemberontak.

Kabid Kebudayaan Disporabudpar Sampang Abd. Basith mengatakan, pengajuan Pangeran Trunojoyo sebagai pahlawan nasional memiliki dasar kuat. Yakni, berupa dokumen dan bukti-bukti ilmiah.

Sejumlah tahapan persiapan pengajuan Pangeran Trunojoyo sebagai pahlawan nasional dilakukan. Selain pengumpulan sejumlah dokumen, kajian dan diskusi juga dilakukan. Tujuannya, untuk memecahkan masalah yang selama ini menjadi penghambat.

Baca juga :  Bawa Hampir Setengah Kilogram Narkoba, Pengedar Lintas Pulau Keok di Tangan Polres Pamekasan

“Pangeran Trunojoyo adalah suluh atau penyemangat, beliau pembela kebenaran. Pada hakikatnya kami meyakini bahwa Pangeran Trunojoyo adalah pahlawan dan riil musuh beliau adalah VOC Belanda serta seluruh bagian yang mendukung dan bekerja sama dengan VOC,” katanya.

Namun, informasi yang berkembang menuding Pangeran Trunojoyo sebagai pemberontak. Dengan demikian, Pemkab Sampang terus mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa Pangeran Trunojoyo adalah pahlwan.

Sebab, dia berada di garda terdepan melawan penjajah dan siapapun yang membantu penjajah. Sekalipun warga pribumi.

“Isu bahwa Pangeran Trunojoyo adalah pemberontak itu berkembangnya di Jawa Tengah daerah Mataram. Penilai atau verifikator di sana harus kami yakinkan dengan dokumen ilmiah yakni bukti-bukti Pangeran Trunojoyo bukan pemberontak, tapi pahlawan,” ucap pak Basith.

Baca juga :  Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Pemkab Sampang diminta membuktikan secara ilmiah bahwa Pangeran Trunojoyo itu adalah pahlawan. Di samping itu, klaim tim verifikator bahwa Pangeran Trunojoyo sebagai pemberontak sama sekali tidak dengan ilmiah.

“Jadi mereka punya klaim yang harus kita bantah dengan ilmiah. Seharusnya, tuduhan mereka juga dibuktikan secara ilmiah. Tapi yang terjadi sekarang, kami diminta membuktikan secara ilmiah bahwa Pangeran Trunojoyo bukan pemberontak. Sementara tuduhan itu tidak ilmiah,” pungkasnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Berita Terbaru

Momen Fauzi AS makan bersama Tokoh Madura, Prof. Achsanul Qosasi, H. Khairul Umam (H.Her), Dirut PT Garam dan tamu penting lainnya. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:42 WIB