Kasus Pelecehan Terhadap Mbah Hasyim Asy’ari Tak Tuntas, Ulama NU: Kinerja Polres Pamekasan Mengecewakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tidak tuntasnya penanganan kasus pelecehan terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur, terus menuai sorotan. Menurut para ulama, ada faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Rais Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pasean KH. Zainuddin mengatakan, Polres Pamekasan sebetulnya mampu menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus dugaan pelecehan tersebut tergolong biasa yang tidak sulit untuk digali pelanggaran hukumnya.

“Saya yakin, bahkan haqqul yakin para penyidik tahu cara penggalian hukumnya karena ini kasus hukum biasa. Tetapi mengapa kasus ini tidak bisa dituntaskan oleh Polres Pamekasan,” terang Kiai Zainuddin, Selasa (14/3/2023).

Kiai yang juga Wakil Ketua PCNU Pamekasan ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur bisa disebabkan karena 2 faktor. Pertama karena penyidik sudah tidak mampu menggali hukumnya. Kedua karena ada faktor chaos ketika kasus tersebut ditangani sendiri oleh Polres.

Baca juga :  Pelaku Pencurian Motor yang Diamuk Massa di Kecamatan Batumarmar Pamekasan Ternyata Tidak Sendirian

“Polres bisa melimpahkan kasus tersebut ke Polda, jika di Pamekasan akan terjadi kekacauan. Faktanya, di Pamekasan tidak ada apa-apa. Ini jelas ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Ketua MWCNU Kecamatan Galis, KH. Abdul Hannan mengaku kecewa kepada Polres Pamekasan karena kasus pencemaran yang dilakukan Yassir itu tidak tuntas. Bahkan menurut dia, Polres Pamekasan tidak konsisten dalam ucapan dan tindakannya.

Ketika kunjungan ke ulama-ulama NU, Polres selalu bilang siap membantu dan mendukung NU. Namun ketika NU dirundung masalah pencemaran pendiri NU oleh Yassir, Polres tidak bisa membantu menyelesaikan.

“Saya lihat kemarin Kades Nyalabu laok tegas. Namun mengapa Polres sendiri tidak bisa menuntaskan kasus ini. Kami merasa heran,” terangnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron

Ketua MWCNU Kecamatan Tlanakan K. Abdul Khaliq Muzaaki mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan yang tidak mampu menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri NU. Hal ini mengurangi rasa kepercayaan NU terhadap Polisi.

Polres Pamekasan sama sekali tidak seirama dengan perintah Kapolri agar Polres kompak bersama-sama dengan NU. Khususnya, dalam menangani masalah umat di akar rumput.

“Antara harapan Kapolri dengan kenyataan di Pamekasan bertolak belakang. Kapolri minta Polres bisa mendukung NU, ternyata di Pamekasan NU tidak didukung,” tandasnya.

Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Badri mengatakan, saat pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pamekasan awalnya sangat lancar. Bahkan Polres Pamekasan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Namun belakangan Polres Pamekasan sudah berubah. Bahkan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Kami sangat kecewa dengan Polres Pamekasan. Kami harus bolak-balik ke Polda untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai amanat para masyaikh kepada kami,” terangnya.

Baca juga :  UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Ketua MWCNU Pakong Kiai Zainul Waqud mendesak Polda Jawa Timur segera menaikkan status Yassir dari saksi sebagai tersangka untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika kasus ini dibiarkan saja, maka akan banyak kejadian pencemaran dan pelecehan ulama yang menyebabkan perpecahan umat.

“Segera tetapkan status Yassir menjadi tersangka. Jika kasus ini dihentikan, akan banyak muncul Yassir lain yang mudah melecehkan ulama,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Eka Purnama menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus Yassir dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Tidak dijelaskan secara detail mengapa kasus tersebut dilimpahkan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka diputuskan kasus tersebut tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Eka Purnama, Senin (20/2/2023). (iqbl/diend)

Berita Terkait

DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan
AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove
Sidak Tempat Praktik dr. Tatik Sulistyowati, Dinkes Sebut Pelayanan Kurang Standar 
Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:13 WIB

DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan

Senin, 13 April 2026 - 10:54 WIB

AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove

Senin, 13 April 2026 - 08:09 WIB

Sidak Tempat Praktik dr. Tatik Sulistyowati, Dinkes Sebut Pelayanan Kurang Standar 

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Berita Terbaru