Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus pemukulan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan belum menemui titik akhir.

Hingga kini, status kepegawaian pelaku masih menggantung lantaran proses hukum belum inkrah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menyatakan belum dapat mengambil langkah tegas terhadap ASN tersebut. Alasannya, proses hukum di pengadilan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Status ASN tersebut masih belum selesai karena proses hukumnya juga belum selesai. Masih harus menjalani persidangan dan proses pengadilan lainnya,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Senin (29/7/2025).

Baca juga :  Kekeringan Landa Kota Bahari, Forum Sampang Sahat Salurkan Satu Juta Liter Air

Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran hukum oleh ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua keputusan harus didasarkan pada dokumen resmi dari aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dia ditahan dan sudah ada surat penahanan, tinggal diajukan ke Polres untuk proses administrasi. Tidak serta merta hanya berdasarkan laporan lisan. Semua harus mengikuti prosedur,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan aparat hukum di Pamekasan terkait kasus tersebut. Namun, sampai saat ini masih ada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak terkait.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Pamekasan. Mungkin masih ada dokumen yang belum selesai, jadi kami belum bisa memproses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga :  Berlangsung Khidmat, 45 DPRD Kabupaten Sampang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

BKPSDM menegaskan, langkah administratif terhadap ASN yang tersangkut kasus pidana hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Untuk itu, mereka masih menunggu surat resmi penahanan dari Polres Pamekasan sebagai dasar melanjutkan proses kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku. (ibn/pw)

Berita Terkait

Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang
Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga
Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates
Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah
Jelang Akhir Tahun, DPRD Sampang Pesimistis Pilkades Bisa Digelar Meski Anggaran Disiapkan
Penggeledahan Kasus Curanmor di Banyuates Berujung Temuan Plastik Kristal Diduga Sabu
Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani
Kapolsek Camplong Soroti Bullying dan Kenakalan Remaja Saat Pimpin Upacara di SMPN 3

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:45 WIB

Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang

Rabu, 16 September 2026 - 11:19 WIB

Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga

Rabu, 16 September 2026 - 11:12 WIB

Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates

Selasa, 15 September 2026 - 10:21 WIB

Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah

Selasa, 15 September 2026 - 07:31 WIB

Jelang Akhir Tahun, DPRD Sampang Pesimistis Pilkades Bisa Digelar Meski Anggaran Disiapkan

Berita Terbaru