Gelar Musik DJ, Satpol PP Pamekasan Tutup Paksa Teman Jhuang Cafe

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar saat muda-mudi berjoget mengikuti irama musik DJ di Teman Jhuang Cafe, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Tangkapan layar saat muda-mudi berjoget mengikuti irama musik DJ di Teman Jhuang Cafe, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Kota Gerbang Salam Pamekasan mendadak riuh. Sebuah video penampilan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang yang tampil di Teman Jhuang Cafe menyebar luas di media sosial.

Aksi joget dan dentuman musik keras itu tak pelak memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Sebab, video yang beredar di berbagai platform media sosial itu dinilai mencoreng nama baik Kota Gerbang Salam.

Beredarnya video penampilan DJ dengan muda-muda berjoget itu membuat Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman geram. Mantan anggota DPR RI itu meminta agar kafe yang menyelenggarakan musik DJ itu ditutup.

Baca juga :  Dapat Kucuran Rp 4,8 Miliar, Pembangunan Perpusda Pamekasan Bakal Dilanjut  

Atas perintah tersebut, aparat gabungan langsung bergerak. Teman Jhuang Cafe akhirnya secara resmi ditutup pada Minggu (27/7/2025).

“Sudah dieksekusi barusan. Intinya, sudah ditutup,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Yusuf Wibiseno.

Penutupan tersebut berpijak pada Surat Perintah Tugas Nomor: SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025. Aparat gabungan dari berbagai instansi terlibat langsung dalam aksi penutupan tersebut.

Yakni, Satpol PP dan Damlar Pamekasan, DPMPTSP, Disporapar dan pihak Kelurahan Patemon. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat Polsek Kota juga hadir.

Menurut Yusuf, Teman Jhuang Cafe dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Baca juga :  Susun RPJPD 2025 - 2045, DPRD Pamekasan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Akademisi, Petani hingga Perwakilan Ormas

Tak hanya itu, kafe tersebut juga dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Mantan Plt Kalaksa BPDB Pamekasan itu menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan agar tidak menabrak aturan yang berlaku di daerah. (pw)

Berita Terkait

Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi
Gelombang Demo Meluas, Gelora Pamekasan Imbau Warga Tetap Jaga Kondusivitas
Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Gelombang Demo Meluas, Gelora Pamekasan Imbau Warga Tetap Jaga Kondusivitas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Berita Terbaru

Opini

Bukan Lagi Soal Sanksi, Ini Soal Budaya Politik

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:58 WIB