Gelar Musik DJ, Satpol PP Pamekasan Tutup Paksa Teman Jhuang Cafe

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar saat muda-mudi berjoget mengikuti irama musik DJ di Teman Jhuang Cafe, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Tangkapan layar saat muda-mudi berjoget mengikuti irama musik DJ di Teman Jhuang Cafe, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Kota Gerbang Salam Pamekasan mendadak riuh. Sebuah video penampilan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang yang tampil di Teman Jhuang Cafe menyebar luas di media sosial.

Aksi joget dan dentuman musik keras itu tak pelak memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Sebab, video yang beredar di berbagai platform media sosial itu dinilai mencoreng nama baik Kota Gerbang Salam.

Beredarnya video penampilan DJ dengan muda-muda berjoget itu membuat Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman geram. Mantan anggota DPR RI itu meminta agar kafe yang menyelenggarakan musik DJ itu ditutup.

Baca juga :  Tekan Angka Kematian Ibu, Kadinkes Pamekasan Launching ILP Pustu Bunder

Atas perintah tersebut, aparat gabungan langsung bergerak. Teman Jhuang Cafe akhirnya secara resmi ditutup pada Minggu (27/7/2025).

“Sudah dieksekusi barusan. Intinya, sudah ditutup,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Yusuf Wibiseno.

Penutupan tersebut berpijak pada Surat Perintah Tugas Nomor: SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025. Aparat gabungan dari berbagai instansi terlibat langsung dalam aksi penutupan tersebut.

Yakni, Satpol PP dan Damlar Pamekasan, DPMPTSP, Disporapar dan pihak Kelurahan Patemon. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat Polsek Kota juga hadir.

Menurut Yusuf, Teman Jhuang Cafe dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Baca juga :  IDI Pamekasan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Bidang THT

Tak hanya itu, kafe tersebut juga dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Mantan Plt Kalaksa BPDB Pamekasan itu menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan agar tidak menabrak aturan yang berlaku di daerah. (pw)

Berita Terkait

Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan
Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi PMI Prosedural, Tekankan Jalur Resmi Lebih Aman dan Banyak Manfaat
Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:06 WIB

Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:18 WIB

Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi PMI Prosedural, Tekankan Jalur Resmi Lebih Aman dan Banyak Manfaat

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:59 WIB

Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru