PAMEKASAN || KLIKMADURA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan terduga pelaku pedofilia berinisial AM.
Pria berusia 47 tahun itu diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut muncul setelah ibu korban mendatangi Polres Pamekasan, Minggu (20/7/2025). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya itu.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat ibu korban keluar rumah untuk menggiling padi.
Saat pulang, kedapatan pintu kamar anaknya tertutup. Ketika pintu dibuka, rupanya sang anak sudah dalam kondisi celana dalam terbuka. Di dalam kamar itu ternyata ada AM.
“Kejadiannya sekitar jam 12.30 WIB, pelaku mengancam ibu korban agar perbuatan tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun,” katanya.
Usai pelaku keluar dari rumah, sang ibu menanyakan apa yang terjadi pada korban. Namun, AN tidak segera memberikan jawaban.
“Sang ibu membawa anaknya keluar dari rumah dan akhirnya menceritakan bahwa telah disetubuhi,” ujarnya.
AKP Sri mengatakan, terduga pelaku merupakan warga satu desa dengan korban. Polisi terus mendalami kasus pedofilia tersebut.
“Pelaku langsung diamankan setelah ibu korban melaporkan ke polres Pamekasan,” tandasnya. (ibl/pw)