SUMENEP || KLIKMADURA – Kejati Jawa Timur terus bergerak melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan mega korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Korps Adhyaksa berkomitmen terus mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu. Bahkan, Kejati Jatim berjanji akan membongkar seluruh pihak yang terlibat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, program BSPS diduga disunat dengan dalih untuk membayar sejumlah kebutuhan.
Rata-rata, nominal pemotongan itu antara Rp 4 juta – Rp 5 juta. Perincianya, Rp 4 juta disebut sebagai biaya kegiatan sementara Rp 1 juta untuk biaya administrasi.
”Tidak semuanya dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H kepada awak media.
Dia memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan mega korupsi itu terus berlanjut. Bahkan, Kejati Jatim memastikan akan membongkar seluruh pihak yang terlibat.
Sebab, kasus dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan Negara. Tetapi, juga sangat merugikan bagi masyarakat penerima manfaat.
Saiful menjelaskan, program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat, yakni dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang tergolong kurang mampu.
Kabupaten Sumenep sendiri mendapat alokasi anggaran yang cukup besar. Yakni, Rp 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah.
Setiap penerima bantuan mestinya mendapat Rp 20 juta. Perinciannya, Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang yang mengerjakan. Namun pada praktiknya, bantuan itu diduga dikorupsi. (pen)