Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum lima terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan guna memperkuat pembelaan kliennya.

Dua saksi yang dihadirkan ialah KH. Ikhsan Ikhwani, tokoh masyarakat yang turut dilibatkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan panitia sekaligus sebagai pemilih. Kemudian, saksi lainnya adalah Muslimin, salah satu calon kepala desa dalam kontestasi PAW tersebut.

Baca juga :  Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Kuasa hukum para terdakwa, Ribut Baidi, menjelaskan, keterangan KH. Ikhsan dalam sidang menegaskan proses PAW di Desa Gugul telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur.

Mulai dari pembentukan panitia, tahapan sosialisasi pencalonan, hingga penetapan pemenang disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Semua tahapan yang dilakukan para terdakwa sudah benar. Mereka sudah melaksanakan sosialisasi sebagaimana mestinya. Tuduhan bahwa tidak ada sosialisasi itu tidak benar,” katanya.

Ribut menyampaikan, saksi Muslimin yang juga merupakan salah satu calon dalam PAW memberikan keterangan terkait proses seleksi. Menurut saksi tersebut, seluruh calon diperlakukan setara oleh panitia.

Baca juga :  Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Blaban, Polres Pamekasan Amankan 12 Warga

“Enam orang mendaftar, semuanya lolos administrasi. Setelah seleksi, muncul tiga besar berdasarkan nilai tertinggi,” ucapnya.

Bahkan, usai hasil seleksi diumumkan secara terbuka di balai desa, tidak ada satupun keberatan yang diajukan para calon saat itu.

Ribut menjelaskan, terkait kewajiban panitia menyampaikan isi Peraturan Bupati (Perbup), menurutnya kurang tepat. Sebab perbup adalah produk hukum yang secara hukum harus dianggap diketahui oleh semua warga negara.

“Ini berlaku asas fiksi hukum. Tidak bisa panitia disalahkan hanya karena tidak menyampaikan perbup secara langsung. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD,” tuturnya.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Siltap dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, merespons keterangan saksi dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada bukti dan fakta hukum yang telah diungkap dalam sidang sebelumnya.

“Keterangan kedua saksi memang cenderung meringankan terdakwa. Tapi kami tetap fokus pada rangkaian bukti dan keterangan sebelumnya yang telah kami hadirkan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru