Datangi Diskominfo, PC PMII Sampang Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PC PMII Sampang saat audiensi dengan Diskominfo Sampang terkait keterbukaan informasi publik. (PMII SAMPANG UNTUK KLIKMADURA)

PC PMII Sampang saat audiensi dengan Diskominfo Sampang terkait keterbukaan informasi publik. (PMII SAMPANG UNTUK KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kritik terhadap kurangnya keterbukaan informasi publik kembali disuarakan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang.

Kritikan itu disampaikan pada saat audiensi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Kamis (12/6 2025).

PC PMII Sampang untuk menyoroti terkait beberapa website dinas di bawah naungan pemkab Sampang tidak bisa di buka. Di antaranya, webiste milik DLH Perkim, Dinsos, Disporabudpar, Bappeda Litbang, dan Disperindag.

Para mahasiswa itu ditemui Jamaludin, selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) didampingi pejabat Pranata Humas.

Baca juga :  Ribuan Warga Padati Pertunjukan Seni Budaya Semalam di Bluto

Wakil Ketua II PC PMII Sampang, Ahmad Dahlan menilai, tidak aktifnya sejumlah webiste milik dinas meruapakan bentuk ketidaksiapan lembaga publik dalam memberikan akses informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Ia juga menyoroti tidak tersedianya dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari tahun 2021 hingga 2025 di situs resmi Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Sangat disayangkan, instansi sebesar Dinas Kominfo tidak mengetahui bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa diakses publik,” katanya.

Menurutnya, sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepala Dinas Kominfo seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas tersedianya akses informasi publik yang mudah dan terbuka.

Baca juga :  Beli Tembakau Seharga Rp 80 Ribu Perkilogram, Petani Doakan Haji Her Panjang Umur

“Kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sampang dilakukan secara transparan, akuntabel, serta efisien, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya. (ibn/diend)

Berita Terkait

Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta
Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal
Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin
Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta
Korkab Rizky Singgung Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Jatim Dalam Pusaran BSPS Sumenep
Kekurangan SDM, Layanan Cuci Darah Shift 3 RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Dihentikan
PWI Sumenep Dorong Korkab Rizky Sebut Nama Oknum Wartawan yang Diduga Terima Aliran Uang Haram BSPS
Gawat! Catatan Transaksi Duit Haram BSPS ke Oknum Wartawan Disita Kejati Jatim

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:53 WIB

Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:39 WIB

Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:26 WIB

Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin

Senin, 21 Juli 2025 - 04:57 WIB

Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta

Senin, 21 Juli 2025 - 02:48 WIB

Korkab Rizky Singgung Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Jatim Dalam Pusaran BSPS Sumenep

Berita Terbaru

Catatan Pena

Perang Para Begawan

Rabu, 30 Jul 2025 - 04:25 WIB