SUMENEP || KLIKMADURA – Dugaan mega korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga berhembus di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep.
Dugaan tindakan rasuah itu diadukan oleh Mat Rasib, 52, Warga Dusun Sapapan, Desa Saobi kepada DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur.
Dalam aduan tersebut, Mat Rasib menyampaikan bahwa desa tempat dia lahir mendapat kuota BSPS sebanyak 90 unit rumah. Namun, yang terealisasi hanya 36 unit rumah.
“Artinya, ada 54 unit rumah yang diduga difiktifkan atau tidak dikerjakan. Anggaran masing-masing rumah Rp 20 juta, kalau dikalikan 54 unit rumah sudah Rp 1 miliar lebih,” katanya.
Dugaan korupsi tersebut tidak berhenti di situ. Tetapi, masih banyak item yang juga diduga dikorupsi. Di antaranya, 36 unit rumah yang terealisasi, dikerjakan oleh pemborong senilai Rp 9 juta per unit rumah.
Padahal, masing-masing rumah anggarannya Rp 20 juta. Artinya, ada Rp 11 juta yang diduga dikorupsi. Jika ditotal, tembus di angka Rp 396 juta.
Kemudian, dari Rp 9 juta anggaran pekerjaan yang diborongkan, ternyata yang dibelanjakan untuk kebutuhan rumah hanya maksimal Rp 4 juta. Banyak rumah yang hanya diganti genting, diganti beberapa batang kayu dan hanya dicat ulang.
Lalu, dari anggaran Rp 9 juta itu, sebesar Rp 2,5 juta dibayarkan untuk tukang. Dengan demikian, masih tersisa Rp 2,5 juta yang kembali diduga dikorupsi.
“Rp 2,5 juta yang diduga dikorupsi itu dikalikan 36 unit rumah, muncul angka Rp 90 juta yang diduga dikorupsi,” kata Mat Rasib.
Menurut pria berusia 52 tahun itu, dugaan korupsi besar-besaran program BSPS itu diduga didalangi Hosaini selaku kepala desa. Dengan demikian, dia berharap aparat penegak hukum (APH) turun untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Kasihan masyarakat Desa Saobi, mereka mestinya menikmati bantuan dari pemerintah tetapi justru jadi korban dugaan korupsi,” katanya.
Mat Rasib berharap, DPD KNPI Jatim mengawal penuh kasus dugaan korupsi di Desa Saobi. Bahkan, dia berharap seluruh pihak yang terlibat dijatuhi hukuman tegas karena sudah merugikan masyarakat kecil dan negara.
“Kalau ditotal, dugaan korupsi di Desa Saobi mencapai Rp 1,5 miliar. Padahal, total anggarannya hanya Rp 1,8 miliar. Artinya, hanya sekitar Rp 300 juta yang direalisasikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPD KNPI Jatim Nur Faisal berjanji akan mengawal penuh aduan yang disampaikan masyarakat Desa Saobi. Beberapa langkah kongkret akan dilakukan.
Salah satunya, melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia juga akan turun ke Desa Saobi untuk melihat langsung realisasi bantuan BSPS tersebut.
“Keterlaluan. Bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin justu diduga jadi lahan korupsi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
Klik Madura berupaya meminta keterangan dari Kades Saobi, Hosaini. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telpon tidak direspons. (pen)