SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan mega korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menyeret fasilitator hingga kepala desa (kades).
Sebanyak 50 kades dan 50 fasilitator program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim, Rabu (21/5/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh sekitar tujuh tim tersebut digelar di Gedung Islamic Center Sumenep. Sementara, di Kantor Kejari Sumenep juga digelar pemeriksaan terhadap penerima manfaat.
Pantauan Klik Madura di lokasi, suasana Gedung Islamic Center Sumenep riuh. Penyidik dari Kejati Jatim dikawal ketat oleh Polisi Militer.
Ketua Dewan Penasehat, Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Mikun Legiyono membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Menurut dia, para kades kooperatif menghadiri undangan pemriksaan yang dilayangkan Kejati Jatim.
Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep itu juga menyambut baik pemeriksaan sekala besar itu. Harapannya, kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 108 miliar itu segera terang benderang.
“Para kepala desa sangat kooperatif dan siap memberikan keterangan kepada penyidik,” kata tokoh bersahaja itu.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan bahwa, ada dua tempat yang dijadikan tempat pemeriksaan kasus BSPS. Yakni, di Gedung Islamic Center dan di Kantor Kejari Sumenep.
“Di Islamic Center untuk kades dan fasilitator sedangkan (pemeriksaan) untuk penerima ditempatkan di Kantor Kejari Sumenep,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan mega korupsi berjamaah itu diduga terjadi di berbagai daerah di Sumenep. Mulai dari daerah kepulauan hingga daratan.
Berbagai modus operandi diungkap oleh Kementerian PKP. Mulai dari pasangan suami istri sama-sama dapat bantuan, hingga dugaan adanya kongkalikong dengan pemilik toko.
Total anggaran Program BSPS Sumenep tahun anggaran 2024 itu mencapai Rp 109,80 miliar dengan jumlah penerima 5.490 untuk seluruh wilayah di Sumenep. (pen)