Pamekasan Dikepung Banjir, Komnas PPLH Madura Raya: Saatnya Pemkab Tutup Galian C Ilegal

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di sungai dengan volume air penuh tepatnya di Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di sungai dengan volume air penuh tepatnya di Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bencana banjir kembali melanda Kabupaten Pamekasan. Sejumlah titik lumpuh akibat volume air yang terus membesar dan menggenangi jalan hingga pemukiman penduduk.

Salah satu pemicu terjadinya bencana musiman itu yakni kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat aktivitas tambang galian C. Dengan demikian, Pemkab Pamekasan diminta bertindak tegas terhadap aktivitas tersebut.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal mengatakan, kerusakan lingkungan di Kabupaten Pamekasan cukup parah. Pemicunya, karena aktivitas tambang galian C yang semakin merajalela.

Saat sekarang, ada sekitar 300 titik tambang galian C di Pamekasan. Ironisnya, aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan itu mayoritas tidak berizin.

Baca juga :  Target Normalisasi Sungai Sepanjang 1 Kilometer di Pamekasan Dipastikan Tidak Tercapai 

“Sudah saatnya Pemkab Pamekasan menindak tegas aktivitas galian C ilegal itu. Segera tutup agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” katanya, Senin (12/5/2025).

Faisal menyampaikan, selama ini para penambang selalu berdalih aktivitas yang dilakukan sah karena berada di lahan sendiri. Bahkan, lahan tempat penambangan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Padahal, kegiatan tambang galian C tidak cukup hanya dengan kepemilikan SHM. Tetapi, ada undang-undang lingkungan hidup yang harus dipatuhi.

Sementara di Pamekasan, aktivitas tersebut berjalan liar tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang disebabkan. Untuk itu, tidak ada pilihan lain bagi Pemkab Pamekasan selain menutup aktivitas tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak.

Baca juga :  Kerusakan Lingkungan di Madura Merajalela, KNPI Jatim Sebut Efek Ketamakan Manusia

“Mau dinormalisasi seperti apapun sungai yang ada, tetap tidak akan mampu membendung banjir, karena kerusakan ligkungan yang terjadi sudah sangat parah,” katanya.

Menurut Faisal, aktivitas galian C ilegal di Pamekasan memicu banyak kemudaratan. Pada musim hujan akan menyebabkan banjir, sementara saat musim kemarau memicu terjadinya kekeringan.

“Jangan korbankan masyarakat Pamekasan hanya karena segelintir orang yang menjalankan bisnis tambang galian C ilegal, pemerintah harus tegas,” kata pria yang juga Wakabid Hukum dan HAM KNPI Jatim itu.

Pantauan Klik Madura, banjir melanda sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan. Di antaranya, di Kelurahan Jungcangcang, Kelurahan Patemon dan Kelurahan Barurambat Kota.

Baca juga :  Cegah Terjadinya Banjir, Masyarakat Blega Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai

Kemudian, Kelurahan Barurambat Timur, Desa Laden, Kelurahan Parteker dan sejumlah titik lainnya. (pen)

Berita Terkait

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Berita Terbaru