Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Pamekasan, mengungkap sejumlah pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (13/2/2025).

Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap nasabah dengan kerugian miliaran rupiah itu menyebut, praktik transaksi gadai yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) diketahui pihak Pegadaian, termasuk di tingkat unit.

Salah satu bentuk pelanggaran yang diungkap adalah adanya Surat Gadai Sementara serta tidak adanya tanda tangan nasabah di bukti gadai.

Hozizah menyebut, pihak Pegadaian tidak memberikan teguran atas penyimpangan administrasi tersebut sehingga berujung pada permasalahan dengan para nasabah.

Baca juga :  Pegadaian Syariah Pamekasan Disebut Menari Di Atas Penderitaan Nasabah Korban Penipuan

Muhammad Tohir, selaku penasihat hukum Hozizah menegaskan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Adanya kerja sama (MoU) antara agen dan pihak Pegadaian seharusnya diperpanjang setiap tahun.

Namun dalam kenyataannya, perpanjangan tersebut tidak dilakukan, yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan administrasi dari pihak Pegadaian.

“Kesalahan ini bukan sepenuhnya kesalahan terdakwa. Ada keterkaitan pihak lain dalam kasus yang menimpa klien kami,” katanya.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan apakah dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya,” ujarnya.

Baca juga :  Berhasil Cetak Juara Tingkat Nasional, Herri Subaidi Didapuk Jadi Juri Mewarnai Klik Madura

Tohir menegaskan, fakta yang disampaikan Hozizah diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengungkap kebenaran yang utuh terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri belum memberikan tanggapan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat
Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga
Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak
Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:23 WIB

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:03 WIB

IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:37 WIB

Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga

Berita Terbaru

Opini

Singa yang Bergelang Karet Demokrasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:37 WIB