Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Pamekasan, mengungkap sejumlah pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (13/2/2025).

Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap nasabah dengan kerugian miliaran rupiah itu menyebut, praktik transaksi gadai yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) diketahui pihak Pegadaian, termasuk di tingkat unit.

Salah satu bentuk pelanggaran yang diungkap adalah adanya Surat Gadai Sementara serta tidak adanya tanda tangan nasabah di bukti gadai.

Hozizah menyebut, pihak Pegadaian tidak memberikan teguran atas penyimpangan administrasi tersebut sehingga berujung pada permasalahan dengan para nasabah.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Hasil Investigasi KNPI Jatim, Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan Rugikan Nelayan

Muhammad Tohir, selaku penasihat hukum Hozizah menegaskan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Adanya kerja sama (MoU) antara agen dan pihak Pegadaian seharusnya diperpanjang setiap tahun.

Namun dalam kenyataannya, perpanjangan tersebut tidak dilakukan, yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan administrasi dari pihak Pegadaian.

“Kesalahan ini bukan sepenuhnya kesalahan terdakwa. Ada keterkaitan pihak lain dalam kasus yang menimpa klien kami,” katanya.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan apakah dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya,” ujarnya.

Baca juga :  Hujan Deras, Bocah 12 Tahun Hanyut Terbawa Arus di Pamekasan

Tohir menegaskan, fakta yang disampaikan Hozizah diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengungkap kebenaran yang utuh terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri belum memberikan tanggapan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan
Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan
Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah
Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya
Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi
Peringati Tahun Baru Hijriah, Hijabi Madura Gelar Santunan Anak Yatim dan Sarapan Gratis
Ahli Hukum Pidana Unira Sebut Penghentian Kasus Dugaan Korupsi GBP Langgar Aturan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:14 WIB

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:59 WIB

Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:56 WIB

Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:51 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Berita Terbaru

Opini

Saat Ketua Banggar Tak Lagi Menakutkan

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:08 WIB