Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Selama satu bulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Di antaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap beberapa tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan, tiga tersangka kasus curanmor terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dalam kasus curanmor, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka. Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pengembangan, tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak mereka di bagian kaki kiri,” ujarnya.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Puluhan Advokat Muda di Pamekasan Deklarasi Jadi Relawan Hukum Paslon Berbakti

Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya tidak main-main dalam memberantas kejahatan. Saya sangat kasihan ketika mendengar penjelasan korban, sehingga langkah tegas ini harus diambil,” katanya.

Enam tersangka tersebut berasal dari wilayah berbeda. Perinciannya, AR (21), ME (41), H (39) warga Kabupaten Sampang, sementara FP (25) warga kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Sumenep.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Baca juga :  Mahasiswa Malang Asal Sampang Ramai-ramai Dukung Pasangan MANDAT, Ternyata Ini Alasannya

Selain kasus curanmor, Polres Pamekasan juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tiga kasus sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya,” terangnya.

Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, lima hingga sepuluh tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga :  Turun Jalan, Gabungan Aktivis Desak Menteri ATR/BPN Cabut 7 SHM Lahan yang Dikelola PT. Budiono

Kapolres Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Termasuk, memerangi peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan
Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan
Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah
Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya
Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi
Peringati Tahun Baru Hijriah, Hijabi Madura Gelar Santunan Anak Yatim dan Sarapan Gratis
Ahli Hukum Pidana Unira Sebut Penghentian Kasus Dugaan Korupsi GBP Langgar Aturan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:14 WIB

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:59 WIB

Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:51 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Berita Terbaru