Raperda Pesantren Pamekasan: Langkah Strategis Penguatan Pendidikan Islam

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Zainur Rahman, Mahasiswa IAIN MADURA dan Aktivis PMII.

———-

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren Kabupaten Pamekasan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah penting dalam upaya penguatan sistem pendidikan Islam di daerah.

Inisiatif ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengakui dan mendukung peran vital pesantren sebagai institusi pendidikan yang telah mengakar dalam masyarakat.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, memiliki karakteristik unik yan membedakannya dari institusi pendidikan lainnya. Keberadaan kiai sebagai tokoh sentral, santri yang bermukim, asrama sebagai tempat tinggal dan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah.

Baca juga :  Terungkap! Mahasiswa IAIN Madura Jatuh dari Wall Climbing Setinggi 18 Meter, Geger Otak dan Alami Luka Serius di Bagian Kepala

Serta, kurikulum berbasis kitab kuning, menciptakan ekosistem pendidikan yang komprehensif dalam membentuk karakter dan intelektualitas peserta didik.

Masuknya Raperda Pesantren dalam Propemperda memiliki signifikansi strategis karena beberapa alasan. Pertama, hal ini memperkuat posisi pesantren dalam kerangka hukum dan kebijakan daerah.

Kedua, memberikan pengakuan formal terhadap kontribusi pesantren dalam melahirkan tokoh-tokoh berprestasi di berbagai bidang. Ketiga, membuka peluang untuk mengatasi berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi pesantren.

Meski Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2022 telah ada, regulasi tersebut dinilai belum memadai dalam mengatur aspek-aspek penting penyelenggaraan pesantren.

Baca juga :  Penyesalan Masa Tua

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasi di tingkat daerah membutuhkan pengaturan yang lebih detail dan kontekstual.

Diperlukan kajian komprehensif untuk menghasilkan peraturan daerah yang dapat mengakomodasi kompleksitas peran pesantren di era modern.

Regulasi baru diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pesantren dalam hal pembiayaan, fasilitas pendidikan, dan prosedur administrasi, sambil tetap mempertahankan kemandirian dan nilai-nilai fundamental pesantren.

Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang sebagai pusat excellence pendidikan Islam yang adaptif terhadap tuntutan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.

Baca juga :  Ayam Jantan dan Safari Rakyat di Ujung Negeri

Regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memperkuat posisi pesantren, baik sebagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren di masa depan.

Hal ini menjadi krusial mengingat peran strategis pesantren dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kokoh. (*)

Berita Terkait

Saat Ketua Banggar Tak Lagi Menakutkan
Ketika Dunia Tengah Porak-Poranda, Kita Di Mana?
Drama Migas di Ujung Madura
Soekarno Inspirator Kelestarian Lingkungan
Ayam Jantan dan Safari Rakyat di Ujung Negeri
30 Kilogram Narkoba Terapung: Madura Diincar, Moral Diterkam
Toleransi dan Penyimpangan: Perspektif Sosiokultural dalam Konteks Pengaruh Media Digital
TNI Serbu Bea Cukai

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:08 WIB

Saat Ketua Banggar Tak Lagi Menakutkan

Senin, 23 Juni 2025 - 10:19 WIB

Ketika Dunia Tengah Porak-Poranda, Kita Di Mana?

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:39 WIB

Drama Migas di Ujung Madura

Senin, 16 Juni 2025 - 09:09 WIB

Soekarno Inspirator Kelestarian Lingkungan

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:35 WIB

Ayam Jantan dan Safari Rakyat di Ujung Negeri

Berita Terbaru

Opini

Saat Ketua Banggar Tak Lagi Menakutkan

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:08 WIB