Mahasiswa Asal Sumenep Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Malang

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

MALANG || KLIKMADURA – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial ARH (22), dilaporkan ke Polresta Malang Kota setelah seorang mahasiswi berinisial AR (18) mengaku mengalami dugaan tindakan seksual secara paksa di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

AR yang merupakan mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto melaporkan perkara itu melalui pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Agustus 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani. Dia memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detik.com, Selasa (6/10/2026).

Baca juga :  NIHONGO Partners Gelombang 24 Perkuat Pertukaran Bahasa Jepang-Indonesia, Madura Jadi Perhatian

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

AR sebelumnya disebut telah mengenal ARH melalui aplikasi TikTok. Keduanya berkomunikasi sekitar 10 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Pada hari kejadian, ARH disebut mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Ketika itu korban masih berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput oleh ARH menggunakan sebuah mobil.

Dalam perjalanan, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, korban mulai merasa adanya tindakan yang mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian dibawa ke lokasi lain hingga akhirnya tiba di kamar kos kawasan Karangbesuki.

Setibanya di kamar, korban disebut meminta untuk diantar pulang karena harus mengikuti perkuliahan pada pagi berikutnya. Namun, berdasarkan laporan korban, ARH tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski mendapat penolakan.

“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.

Baca juga :  GPI Gagas Seminar Nasional Peradaban Lintas Agama, Kampus se-Jatim Siap Jadi Episentrum Peradaban

Korban kemudian berusaha meninggalkan kamar dan meminta pertolongan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, upaya tersebut mendapat penghalangan. Korban kemudian mencari cara agar ARH keluar dari kamar dengan memintanya membeli alat kontrasepsi.

Setelah ARH meninggalkan kamar dan mengunci pintu dari luar, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghubungi tiga temannya. Korban juga mengirimkan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp.

Teman-teman korban kemudian datang ke lokasi dan membawanya keluar dari kamar. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalam penanganannya, polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Selain itu, polisi berkoordinasi mengenai hasil pemeriksaan psikologi, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga :  PW Ansor Jatim Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Madura

“Dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelas Lukman.

Menurut Lukman, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan konstruksi hukum secara objektif.

“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegasnya.

Perkara tersebut ditangani dengan merujuk pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lukman menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara profesional dan berimbang.

“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman. (nda)

Berita Terkait

Keluarga KH. Moh. Tidjani Djauhari Terima 100th Gontor Awards di Peringatan Seabad Gontor
SKK Migas Jabanusa Perkuat Kemitraan dengan Media, Dorong Kemandirian Masyarakat Berkelanjutan
Luar Biasa! Prengki Wirananda Dinobatkan sebagai Peserta Terbaik UKW 2026 Tingkat Utama
Bertepatan Hari Pelanggan Nasional, Manager PLN UP3 Madura Raih Sales Person of the Year 2026
Membanggakan! Miftahol Umar Raih Juara Tiga LKJ Award Bakti TNI AD Pulau Madura 2026
Serapan Solar Subsidi di Madura Tembus 60 Persen, Sampang Tertinggi
Gelar AJP Fiesta 2026, Pertamina Patra Niaga Undang 50 Jurnalis Jatimbalinus
Serapan Pertalite di Madura Lebih dari 50 Persen, Pertamina Atur Distribusi Jaga Stok hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Mahasiswa Asal Sumenep Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Malang

Senin, 21 September 2026 - 22:45 WIB

Keluarga KH. Moh. Tidjani Djauhari Terima 100th Gontor Awards di Peringatan Seabad Gontor

Kamis, 17 September 2026 - 03:29 WIB

SKK Migas Jabanusa Perkuat Kemitraan dengan Media, Dorong Kemandirian Masyarakat Berkelanjutan

Rabu, 16 September 2026 - 16:59 WIB

Luar Biasa! Prengki Wirananda Dinobatkan sebagai Peserta Terbaik UKW 2026 Tingkat Utama

Kamis, 3 September 2026 - 13:38 WIB

Bertepatan Hari Pelanggan Nasional, Manager PLN UP3 Madura Raih Sales Person of the Year 2026

Berita Terbaru