SAMPANG || KLIKMADURA – Pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli (MF), belum menemui titik akhir.
Hingga Sabtu (26/9/2026), permohonan JC tersebut belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman terhadap keterangan serta pembuktian yang disampaikan pihak Fadeli melalui kuasa hukumnya.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, mengatakan proses pendalaman terhadap permohonan JC masih berlangsung. Kejaksaan juga masih meminta pihak pemohon melengkapi pembuktian yang dinilai belum mencukupi.
“Untuk justice collaborator (JC) dari Moh Fadeli masih terus didalami dan kami terus meminta pembuktian yang cukup karena sampai sekarang pembuktian dari pihak pemohon belum cukup,” ujar Diecky, Sabtu (26/9/2026).
Dengan demikian, status JC yang diajukan Fadeli belum mendapatkan keputusan dari Kejari Sampang. Keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukum masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Pengajuan JC sebelumnya disampaikan Fadeli melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sodik, kepada Kepala Kejari Sampang pada Jumat (28/8/2026).
Saat itu, Jakfar menyebut kliennya siap memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi proyek fisik di lingkungan Dispendik Sampang tahun anggaran 2024 yang menjeratnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Jakfar juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fadeli.
Di antaranya mantan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat (AH), serta NH yang disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Selain itu, terdapat nama S yang disebut dalam rangkaian koordinasi pekerjaan fisik tersebut. Sosok S yang dimaksud adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur, Mohammad Syarifudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jakfar sebelumnya juga mengungkap adanya pertemuan yang disebut berlangsung di rumah milik Abdullah Hidayat atau yang dikenal dengan sebutan “Gedung Putih”.
Menurut keterangan Jakfar berdasarkan pemeriksaan terhadap kliennya, dalam pertemuan tersebut terdapat arahan terkait pekerjaan fisik di lingkungan Dispendik Sampang.
Namun, berbagai nama dan keterangan yang disebut melalui kuasa hukum Fadeli tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Kejari Sampang masih meminta pembuktian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait permohonan JC.
Kuasa hukum Mohammad Fadeli, Jakfar Sodik, membenarkan bahwa pengajuan JC kliennya belum diterima oleh Kejari Sampang.
“Benar memang untuk justice collaborator dari klien kami belum diterima dan dari Kejari masih terus meminta terkait pembuktian,” kata Jakfar saat dikonfirmasi Klik Madura.
Jakfar mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses pengajuan JC tersebut. Ia memastikan akan kembali mendatangi Kejari Sampang untuk memantau perkembangan perkara sekaligus memastikan kejelasan proses yang sedang berjalan.
“Kami akan terus mengawal dan akan mendatangi Kejari Minggu depan untuk terus memantau perkembangan dan kejelasan dari kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi proyek fisik pembangunan SMP tahun anggaran 2024 tersebut telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Selain Mohammad Fadeli selaku mantan Kepala Dispendik Sampang, Kejari Sampang juga menetapkan mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT) dan Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifudin sebagai tersangka.
Kejari Sampang sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Kepala Kejari Sampang Moh. Iqbal menyatakan setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki tanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Siapa pun yang patut diminta pertanggungjawaban dalam kasus ini akan kami mintai pertanggungjawaban,” tegas Moh. Iqbal.
Dengan demikian, proses pengajuan JC Fadeli masih bergantung pada pendalaman penyidik serta kecukupan pembuktian yang disampaikan pihak pemohon.
Sementara berbagai keterangan Fadeli melalui kuasa hukumnya, termasuk penyebutan sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, masih menjadi bagian dari proses yang harus dibuktikan.
Hingga kini, Kejari Sampang menyatakan proses pendalaman masih berjalan dan belum memberikan keputusan atas permohonan JC tersebut. (ali/nda)














