SAMPANG || KLIKMADURA – Siaran langsung melalui TikTok menjadi petunjuk bagi Holil, warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, untuk menemukan pria yang diduga membawa kabur sepeda motornya.
Pria berinisial MR, warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, akhirnya diamankan polisi setelah sebelumnya membawa sepeda motor Honda Vario milik Holil dengan alasan hendak membeli nasi.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat berada di depan rental PlayStation di Desa Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Holil meminta MR membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 4053 HZ.
MR kemudian pergi membawa motor tersebut. Namun, beberapa jam berlalu, sepeda motor maupun MR tak kunjung kembali.
Jejak MR baru diketahui dua hari kemudian. Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Holil melihat MR sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Holil bersama saksi berinisial Z mendatangi MR dan meminta penjelasan mengenai keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dibawanya.
Di hadapan korban, MR disebut mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual. Honda Vario milik Holil itu disebut telah berpindah tangan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dengan harga Rp4.050.000.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Holil ke Polsek Banyuates. Polisi melakukan penanganan perkara hingga MR diamankan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, MR saat ini telah diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum.
“Peristiwa itu berawal dari penggelapan sepeda motor oleh pelaku, sepeda motor tersebut dijual ke kecamatan Sreseh dengan harga Rp4.050.000, sempat diamankan di Polsek Banyuates lalu diserahkan untuk diamankan di Polres Sampang,” ujar Eko.
Dari tangan terlapor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya STNK asli dan BPKB Honda Vario, satu kemeja lengan panjang warna biru, satu sarung warna ungu, serta satu unit ponsel Vivo Y29 warna hitam.
Polisi menyebut ponsel tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp15 juta.
Polsek Banyuates menjerat MR dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa memiliki barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.
Dalam perkara ini, sepeda motor berada dalam penguasaan MR setelah diminta korban untuk membeli nasi. Kendaraan tersebut kemudian disebut dijual tanpa izin pemilik.
Perkara tersebut selanjutnya diproses oleh Polres Sampang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ali/nda)














