PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dua ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Saninti dan Buami, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur.
Pengaduan tersebut diajukan pada akhir Juli 2026 oleh salah satu ahli waris, Siti Nurul Aini Siska. Dumas itu berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas Hanifah, orang tua Nurul yang telah meninggal dunia, dalam sejumlah dokumen yang diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat lahan.
Setelah dilimpahkan dari Polda Jatim, penanganan pengaduan tersebut kemudian dilakukan oleh Polres Pamekasan. Pada Kamis (3/9), Saninti dan Buami dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan identitas orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Zaini, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam salah satu dokumen.
Menurut dia, dalam dokumen Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan terdapat nama Matirap bin Sakidin. Namun, NIK yang tercantum disebut milik Hanifah.
“Jadi, ada seseorang yang setelah kami telusuri muncul Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dokumen BPKPD Pamekasan. Yang tertulis namanya Matirap bin Sakidin, tapi NIK-nya itu milik Hanifah. Makanya ini kok bisa kayak gitu? Dan juga beliau-beliau ini sudah meninggal,” jelasnya.
Zaini menyampaikan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan dokumen di PPAT Notaris. Dalam dokumen itu, nama pengusul atau pemohon disebut tercantum dengan inisial DAT.
Namun, pihak ahli waris mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang diduga berada di balik penggunaan data tersebut. Karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada penyidik.
Menurut Zaini, pengajuan tersebut tercatat pada 2023. Sementara Hanifah telah meninggal dunia pada 2018.
“Kami juga tidak tahu pasti siapa di balik semua ini, itu hanya sekadar penelusuran dasar kami saja. Kami pasrahkan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan hal itu, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang ramah melayani kami dalam rangka untuk melakukan penyelidikan peristiwa ini,” tegasnya.
Salah seorang saksi, Buami, mengatakan dirinya dan Saninti dimintai keterangan terkait dumas dugaan penggunaan data pribadi ibunya yang telah meninggal dunia. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dengan sekitar 14 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan penggunaan NIK milik Hanifah, termasuk kemungkinan data tersebut pernah diberikan kepada pihak lain.
“Iya, kami sampaikan apa adanya bahwa kami tidak pernah memberikan data itu kepada orang lain, tidak tahu mereka dapat dari mana yang kemudian digunakan untuk kepentingan pengurusan akta jual beli,” jelasnya.
Menurut Buami, proses pemeriksaan berlangsung lancar. Dia juga menilai pemeriksaan dilakukan secara transparan tanpa adanya unsur pemaksaan maupun intimidasi.
“Pertanyaannya santai-santai saja, terima kasih kepada penyidik yang sudah melayani kami dengan sangat baik,” pungkasnya. (enk/nda)














