Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.

Sebanyak 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari. Yakni, sejak 11 hingga 22 September 2024.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Andri Setya Putra mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,29 gram dan 7.814 butir okerbaya.

Dari total 11 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar okerbaya, sementara 6 lainnya pengedar sabu-sabu.

Baca juga :  ESDM Jatim Pastikan Semburan Air di Kadur, Pamekasan Tak Mengandung Gas Beracun

“Para tersangka menjual sabu sebanyak tiga kali dalam satu gram dengan keuntungan Rp 100 ribu. Sementara pil okerbaya dijual dengan keuntungan Rp 50 ribu,” ujarnya.

Para tersangka pengedar sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka pengedar okerbaya, dijerat pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga :  Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Pamekasan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini
Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining
Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini

Rabu, 9 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining

Rabu, 9 September 2026 - 13:18 WIB

Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Berita Terbaru