MADURA || KLIKMADURA – Serapan solar bersubsidi di empat kabupaten di Pulau Madura hingga 31 Juli 2026 telah mencapai lebih dari separuh kuota yang ditetapkan pemerintah. Dari total kuota 138.372 kiloliter, realisasi penyaluran tercatat 83.624 kiloliter atau sekitar 60,4 persen.
Data tersebut menunjukkan penyerapan solar bersubsidi di Madura cukup tinggi. Kondisi itu membuat distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar, harus diatur agar kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat mencukupi kebutuhan hingga akhir 2026.
Dari empat kabupaten, Sampang menjadi daerah dengan persentase serapan tertinggi, yakni mencapai 62,6 persen. Sementara itu, Bangkalan tercatat sebagai daerah dengan persentase serapan terendah, meski realisasinya tetap telah mencapai 57,4 persen dari kuota tahunan.
Secara rinci, Kabupaten Bangkalan mendapat kuota solar bersubsidi 2026 sebesar 32.154 kiloliter. Hingga 31 Juli, realisasinya mencapai 18.468 kiloliter atau 57,4 persen dari kuota.
Kemudian Kabupaten Pamekasan memperoleh kuota 34.740 kiloliter, dengan realisasi penyaluran mencapai 21.630 kiloliter atau 62,3 persen.
Sementara Kabupaten Sampang mendapat kuota sebesar 28.705 kiloliter. Hingga akhir Juli, solar yang telah terserap mencapai 17.960 kiloliter atau 62,6 persen, menjadi persentase tertinggi di antara empat kabupaten di Madura.
Sedangkan Kabupaten Sumenep memiliki kuota paling besar, yakni 42.773 kiloliter. Realisasi hingga 31 Juli mencapai 25.566 kiloliter atau 59,8 persen.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus berupaya memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga hingga akhir tahun.
Menurut dia, tingginya serapan solar bersubsidi menjadi salah satu alasan distribusi perlu diatur. Hal itu dilakukan agar penyaluran tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan ketersediaan kuota sampai penghujung 2026.
“Kami akan terus berupaya menjaga stok BBM agar cukup hingga akhir tahun. Serapan solar yang cukup tinggi membuat Pertamina Patra Niaga harus mengatur distribusi,” kata Ahad.
Dia menjelaskan, solar bersubsidi merupakan BBM yang kuotanya telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, penyalurannya harus mengikuti alokasi yang sudah ditentukan.
“Sesuai ketentuan, kuota BBM bersubsidi itu wajib cukup hingga akhir tahun,” ujarnya.
Ahad menegaskan, Pertamina Patra Niaga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri tambahan kuota BBM bersubsidi. Penyaluran dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pertamina Patra Niaga hanya mendistribusikan sesuai kuota yang telah ditentukan pemerintah pusat,” tegasnya.
Apabila kebutuhan di suatu daerah diperkirakan melebihi kuota yang tersedia, pemerintah kabupaten memiliki mekanisme untuk mengusulkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat.
“Jika kuota kurang, pemerintah kabupaten bisa berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk penambahan kuota,” tandas Ahad.
Dengan realisasi yang sudah mencapai sekitar 60 persen hingga akhir Juli, pengendalian distribusi menjadi penting agar solar bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak hingga akhir tahun. (nda)














