SAMPANG || KLIKMADURA – Penyidikan dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai di RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu belum sampai pada penetapan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga Rabu (5/8), sekitar 20 orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan.
“Perkara ini masih terus kami proses lebih lanjut,” katanya.
Dalam perjalanannya, penyidikan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sebab, masih ada sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Meski demikian, Diecky belum mengungkapkan jumlah saksi yang mangkir.
Menurut dia, penyidik juga harus menyesuaikan mekanisme pemeriksaan dengan ketentuan perundang-undangan yang baru. Perkara tersebut ditangani pada masa transisi regulasi sehingga terdapat sejumlah perubahan prosedur, salah satunya mengenai pendampingan hukum bagi saksi.
“Sehingga harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Contohnya, dulu saksi tidak perlu didampingi advokat. Sesuai undang-undang yang baru, saksi wajib didampingi advokat,” jelasnya.
Meski demikian, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan apabila saksi memilih tidak didampingi advokat. Namun, yang bersangkutan wajib membuat berita acara penolakan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memeriksa saksi, Kejari Sampang juga melibatkan tim ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Tim tersebut terdiri atas ahli perpajakan serta auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Sampang dalam proses audit perkara tersebut.
Diecky menjelaskan, audit yang dilakukan memiliki tiga klasifikasi, yakni audit umum, audit tujuan tertentu, dan audit investigasi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sampang sebelumnya, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena saat ini masih dilakukan penghitungan ulang dalam proses penyidikan.
“Sepertinya ada potensi lebih dari itu. Tapi, kami belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ungkap Diecky.
Kejari Sampang memastikan penanganan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas. Penyidik menargetkan seluruh proses penyidikan dapat dituntaskan pada tahun ini.
“Komitmen kami, kasus ini akan dituntaskan tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menegaskan bahwa proses penanganan perkara sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejari Sampang.
Dalam perkara dugaan penggelapan PPh senilai Rp3,3 miliar tersebut, Inspektorat bertindak sebagai pelapor yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurut Ariwibowo, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila hasil penyidikan nantinya menemukan nilai kerugian negara yang lebih besar dibandingkan hasil audit sebelumnya.
Sebab, saat proses audit dilakukan masih terdapat sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) yang belum dapat diperoleh secara lengkap.
“Ada beberapa SPj yang tidak bisa kami hitung nilai kerugiannya karena tidak dipenuhi saat kami meminta. Mungkin ketika diminta penyidik kejari, pihak terkait menyerahkan SPj yang lebih lengkap,” tandasnya.
Karena itu, nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar masih menjadi angka sementara. Besaran kerugian negara yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan hasil penghitungan tim auditor yang kini mendampingi proses penyidikan Kejari Sampang. (ali/nda)














