Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga berada di halaman RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Sejumlah warga berada di halaman RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penyidikan dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai di RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu belum sampai pada penetapan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga Rabu (5/8), sekitar 20 orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan.

“Perkara ini masih terus kami proses lebih lanjut,” katanya.

Dalam perjalanannya, penyidikan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sebab, masih ada sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Meski demikian, Diecky belum mengungkapkan jumlah saksi yang mangkir.

Baca juga :  Kasatreskrim Polres Pamekasan: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik On The Track!

Menurut dia, penyidik juga harus menyesuaikan mekanisme pemeriksaan dengan ketentuan perundang-undangan yang baru. Perkara tersebut ditangani pada masa transisi regulasi sehingga terdapat sejumlah perubahan prosedur, salah satunya mengenai pendampingan hukum bagi saksi.

“Sehingga harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Contohnya, dulu saksi tidak perlu didampingi advokat. Sesuai undang-undang yang baru, saksi wajib didampingi advokat,” jelasnya.

Meski demikian, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan apabila saksi memilih tidak didampingi advokat. Namun, yang bersangkutan wajib membuat berita acara penolakan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa saksi, Kejari Sampang juga melibatkan tim ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Tim tersebut terdiri atas ahli perpajakan serta auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Sampang dalam proses audit perkara tersebut.

Baca juga :  Usai Viral Alat Kelamin Dioles Cabai, Perempuan di Sampang Lapor Polisi

Diecky menjelaskan, audit yang dilakukan memiliki tiga klasifikasi, yakni audit umum, audit tujuan tertentu, dan audit investigasi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sampang sebelumnya, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena saat ini masih dilakukan penghitungan ulang dalam proses penyidikan.

“Sepertinya ada potensi lebih dari itu. Tapi, kami belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ungkap Diecky.

Kejari Sampang memastikan penanganan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas. Penyidik menargetkan seluruh proses penyidikan dapat dituntaskan pada tahun ini.

“Komitmen kami, kasus ini akan dituntaskan tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menegaskan bahwa proses penanganan perkara sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejari Sampang.

Baca juga :  Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Dalam perkara dugaan penggelapan PPh senilai Rp3,3 miliar tersebut, Inspektorat bertindak sebagai pelapor yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sampang.

Menurut Ariwibowo, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila hasil penyidikan nantinya menemukan nilai kerugian negara yang lebih besar dibandingkan hasil audit sebelumnya.

Sebab, saat proses audit dilakukan masih terdapat sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) yang belum dapat diperoleh secara lengkap.

“Ada beberapa SPj yang tidak bisa kami hitung nilai kerugiannya karena tidak dipenuhi saat kami meminta. Mungkin ketika diminta penyidik kejari, pihak terkait menyerahkan SPj yang lebih lengkap,” tandasnya.

Karena itu, nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar masih menjadi angka sementara. Besaran kerugian negara yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan hasil penghitungan tim auditor yang kini mendampingi proses penyidikan Kejari Sampang. (ali/nda)

Berita Terkait

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition
Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah
HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor
Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi
Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang
Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga
Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates
Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:46 WIB

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition

Jumat, 18 September 2026 - 10:44 WIB

Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 04:43 WIB

HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor

Jumat, 18 September 2026 - 04:29 WIB

Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi

Kamis, 17 September 2026 - 10:45 WIB

Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang

Berita Terbaru

Opini

Imajinasi Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kangean

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:55 WIB