SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, resmi memasuki proses hukum.
Seorang pria berinisial S (62) yang diketahui merupakan tetangga korban kini dilaporkan ke Polres Sampang dan perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/261/VIII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada Selasa (4/8/2026). Dengan diterimanya laporan itu, penyidik mulai melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa terjadi pada September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah korban di wilayah Kecamatan Sreseh. Saat itu korban hendak menuju kamar mandi yang berada di samping rumahnya sebelum kemudian mengalami dugaan peristiwa yang kini diproses secara hukum.
Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat seorang laki-laki berada di sekitar musala yang terletak di belakang rumah sambil membawa senter. Korban yang mengira orang tersebut hendak melakukan pencurian kemudian mendekatinya untuk memastikan situasi di sekitar rumah.
Namun, berdasarkan uraian dalam laporan polisi, laki-laki tersebut diduga menarik tangan korban secara paksa hingga terjatuh ke tanah. Dalam kondisi itu, korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.
Sumber yang mengetahui laporan perkara tersebut menyebut korban sempat memberikan perlawanan saat dugaan peristiwa terjadi. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil karena korban tidak mampu mengimbangi tenaga terlapor.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu karena kalah tenaga,” ujar sumber tersebut, Rabu (5/8/2026).
Laporan polisi juga memuat dugaan bahwa terlapor kembali berupaya melakukan perbuatan serupa setelah peristiwa pertama. Upaya tersebut disebut tidak berlanjut karena korban menolak hingga akhirnya terlapor meninggalkan lokasi.
Perkara itu kemudian terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Kondisi tersebut menjadi bagian penting yang mengungkap dugaan peristiwa yang sebelumnya tidak langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Selain mengalami kehamilan, korban juga disebut mengalami trauma akibat dugaan peristiwa tersebut. Korban dikabarkan memilih membatasi interaksi dengan lingkungan sekitar karena merasa takut dan malu.
Polres Sampang membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan proses hukum terus berjalan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari korban sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan. Menurutnya, perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKP Eko.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut melalui pengumpulan alat bukti dan keterangan para pihak.
Proses tersebut dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan polisi, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hingga Rabu (5/8/2026), perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Sampang.
Status S dalam perkara ini masih sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap fakta hukum secara utuh. (ali/nda)














