SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Sampang memasuki babak yang lebih serius.
Sorotan tidak lagi tertuju pada satu lokasi pekerjaan, melainkan muncul di sejumlah titik yang tersebar di berbagai kecamatan sepanjang 2024 hingga 2026.
Pada 2026, sedikitnya delapan dari 14 kecamatan di Kabupaten Sampang menjadi lokasi pekerjaan P3-TGAI yang mendapat sorotan melalui berbagai pemberitaan. Persoalan yang mencuat meliputi dugaan ketidaksesuaian teknis, penggunaan material, hingga pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi program.
Salah satu temuan yang berulang terdapat pada pekerjaan pondasi. Di sejumlah lokasi, ditemukan dugaan tidak adanya galian pondasi sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Material yang digunakan juga menjadi perhatian. Pada beberapa titik, material yang dipakai disebut hanya berupa susunan batu, material hasil galian, dan urukan sirtu.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas bangunan irigasi yang dibiayai melalui program pemerintah. Apalagi, proyek tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam mekanisme pelaksanaan P3-TGAI, Konsultan Manajemen Balai (KMB) memiliki tugas membantu pengawasan, pembinaan, serta evaluasi pekerjaan. Sementara itu, Tenaga Ahli (TA) berfungsi memberikan pendampingan teknis agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tugas tersebut, pengawasan semestinya dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga selesai. Karena itu, munculnya persoalan serupa di sejumlah titik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas monitoring dan evaluasi yang dilakukan di lapangan.
Sorotan terhadap pelaksanaan P3-TGAI semakin menguat setelah muncul dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan di salah satu lokasi pekerjaan di Kecamatan Omben.
IS, wartawan asal Sampang, mengaku dihalangi saat hendak mengambil dokumentasi visual dan meminta keterangan terkait pekerjaan. Ia juga melaporkan adanya ancaman akan dikeroyok. Peristiwa tersebut kini sedang ditangani Polres Sampang.
Kasus itu menambah daftar persoalan yang mengiringi pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Sampang. Isunya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi kepada publik.
Untuk memperoleh penjelasan, media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan program, termasuk jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui pejabat yang berwenang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun pesan elektronik belum memperoleh tanggapan.
Belum ada penjelasan mengenai pelaksanaan monitoring, hasil evaluasi terhadap titik-titik yang disorot, maupun tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan.
Belum adanya keterangan resmi membuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan belum terjawab. Mulai dari frekuensi monitoring lapangan, tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian teknis, hingga evaluasi terhadap pekerjaan yang telah menjadi sorotan publik.
Sementara itu, dugaan penyimpangan teknis maupun dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab serta memuat penjelasan dari pihak BBWS Brantas, KMB, TA, maupun pihak terkait lainnya apabila keterangan resmi disampaikan setelah berita ini dipublikasikan. (ali/nda)














