PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus mengusut dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026 dengan pelapor berinisial HAA.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, termasuk memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan itu turut melibatkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sumenep.
“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF yang diketahui merupakan seorang oknum pengacara.
Tersangka AH telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/7/2026) setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan keluarga. Usai menjalani pemeriksaan intensif, AH resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan.
Sementara itu, tersangka EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 dan 9 Juli 2026 dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Meski demikian, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Adapun tersangka AEF hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Setelah mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit dan kembali tidak hadir pada panggilan kedua tanpa alasan yang dinilai patut, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke kediamannya. Namun, tersangka tidak berada di lokasi sehingga Polres Pamekasan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat tanda terima KTP tahun 2026, satu KTP asli tahun 2023, satu lembar foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu rekaman video KTP tahun 2026, bukti percakapan (chat), serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari dua tahun, empat tahun, lima tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF yang kini berstatus buron agar segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. (nda)













