SURABAYA || KLIKMADURA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan aparatur melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi.
Kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada 1–3 Juli 2026 itu menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola instansi agar semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebanyak 272 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang memberikan pembekalan mengenai penguatan integritas dan pencegahan gratifikasi.
Dalam pemaparannya, Nensi menegaskan bahwa langkah pencegahan merupakan kunci utama dalam pengendalian gratifikasi. Aparatur negara diminta menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi wajib mengedepankan moralitas kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, publik tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut difokuskan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Peserta dibekali materi tentang penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, penguatan sistem juga diarahkan pada kemampuan mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran organisasi.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT Keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus mempercepat reformasi birokrasi. Ke depan, tingkat keberhasilan institusi akan diukur berdasarkan kepercayaan publik yang mampu dibangun.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (nda)













