Kejari Sumenep Tetapkan Eks Direktur Operasional PT Sumekar sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Cepat

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep Tetapkan Eks Direktur Operasional PT Sumekar sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Cepat

 

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka lagi pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar. Tersangka tersebut berinisia AZ (53) yang menjabat sebagai Direktur Operasional kala itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, AZ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui ada tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan AS dan MS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Baca juga :  Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Sapeken, DPRD Sumenep Akan Panggil Dinkes KB sekaligus Kapus  

“Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan BUMD,” jelas Trimo saat konferensi pers, Senin (12/06/2023).

Kejari telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap AZ. Pemanggilan pertama dilakukan pada 31 Mei 2023. Kedua, pada tanggal 8 Juni 2023. Namun, AZ mangkir dari pemanggilan tersebut.

Kejari akan terus melakukan pemanggilan terhadap AZ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, tersangka akan dipanggil tanggal 15 juni 2023 ini. “Semoga tersangka AZ kooperatif,” harapnya.

Ditegaskan, Kejari Sumenep akan melakukan langkah-langkah hukum jika yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan ke tiga. Langkag itu akan dilakukan sesuai ketentuan di dalam KUHP.

Baca juga :  Sepi Penumpang, Wings Air Belum Pastikan Layani Penerbangan Rute Surabaya - Sumenep

Sementara, dari hasil audit tim auditor Surabaya pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar ini, ditaksir kurang lebih mencapai Rp 5,8 miliar.

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar pengadaan kapal cepat dan tongkang yang terjadi pada tahun 2019 lalu, Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MS dan AS. Teranyar, AZ.

“MS dan AS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sumenep,” pungkasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

Kuatkan Soft Skill Santri, Ponpes Al-Amien Putri 1 Gandeng Klik Madura Rancang Kurikulum Public Speaking
Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep
RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura
Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan
Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta
Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal
Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin
Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Kuatkan Soft Skill Santri, Ponpes Al-Amien Putri 1 Gandeng Klik Madura Rancang Kurikulum Public Speaking

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 05:14 WIB

Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:51 WIB

RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:02 WIB

Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:53 WIB

Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB