PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek pembangunan tahap pertama Puskesmas Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, pihak ketiga yakni CV Birza Utama wajib mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.
Proyek pembangunan puskesmas tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp 6,7 miliar pada tahap pertama.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifudin menyampaikan, sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan dan seluruh tahapan dinyatakan sesuai.
Namun, setelah dilakukan tindak lanjut lapangan (turlap), ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan.
“Pemerintah sudah melakukan proses konfirmasi kepada pihak ketiga. Semuanya sepakat terkait kekurangan volume itu dan memang harus dikembalikan,” ujarnya.
Menurut dia, nilai pengembalian yang wajib disetorkan CV Birza Utama sebesar Rp 200 juta. Hanya saja, hingga saat ini belum ada pengecekan lanjutan terkait realisasi pengembalian tersebut.
Informasi yang diterima Dinkes, pengembalian dana temuan BPK itu dapat dicicil dengan batas waktu maksimal enam bulan.
Di sisi lain, pembangunan Puskesmas Bulangan Haji saat ini bersiap memasuki tahap kedua. Prosesnya masih dalam tahap review sebelum tender dimulai.
“Kemungkinan minggu depan tender dimulai. Bulan Juli diusahakan sudah mulai pengerjaan dan Desember kemungkinan selesai,” katanya.
dr. Saifudin menjelaskan, total kebutuhan anggaran pembangunan Puskesmas Bulangan Haji mencapai sekitar Rp 11 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, proyek tersebut dikerjakan secara bertahap hingga tahun depan.
Sementara itu, Admin CV Birza Utama Fahrizal Faiz membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Pihaknya juga telah menerima pemberitahuan terkait kewajiban pengembalian dana Rp 200 juta.
“Iya benar ada temuan BPK,” katanya.
Menurut dia, temuan tersebut terjadi karena adanya selisih perhitungan antara laporan perencanaan dengan kondisi di lapangan.
“Cuma kesalahan di rumus perhitungan saja. Kami sudah sesuai dengan desain bangunan dan RAB, hanya selisih rumus perhitungan,” pungkasnya. (enk/nda)













