Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L (baju putih) saat diamankan Polres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L (baju putih) saat diamankan Polres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menahan seorang pria berinisial L, terduga pelaku kasus penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 1 miliar. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Informasi yang diterima Klik Madura, L merupakan pengusaha besar di Kabupaten Sumenep. Bahkan, pernah menjabat anggota dewan di Bumi Sumekar.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Benar, pada hari Jumat, 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang patut dan sah secara hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Terungkap! Penutupan Eks Stasiun PJKA Lantaran Diduga Jadi Sarang Miras dan PSK

Sebelum dilakukan penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat menempuh berbagai upaya hukum. Mulai dari gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan hingga ke Mahkamah Agung RI, namun seluruhnya ditolak.

Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan juga diputuskan bahwa penetapan tersangka terhadap L sah secara hukum.

AKP Yoyok menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman korban di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban dan menawarkan kerja sama terkait pengadaan material urukan proyek di Kabupaten Sumenep.

Baca juga :  Anggaran TPS di Lima Kecamatan Diduga Disunat, Polres Segera Periksa Ketua KPU Pamekasan

Pelaku mengaku memiliki lahan yang bisa ditambang, namun tidak memiliki alat berat. Ia kemudian menyarankan korban untuk membeli excavator bekas di Jakarta dengan alasan harga lebih murah dan menawarkan diri untuk mengurus pembelian tersebut.

“Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun kemudian pelapor menawarkan membeli alat secara pribadi. Terduga pelaku menyanggupi untuk membantu pembelian alat berat tersebut,” jelasnya.

Keesokan harinya, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut dikirim melalui rekening Bank BCA atas nama H, yang diketahui merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang ditransfer, alat berat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Baca juga :  Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.
Kini, terduga pelaku telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Yoyok Hardianto. (nda)

Berita Terkait

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:42 WIB

PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terbaru