Disdikbud Pamekasan Atur Ulang Jam Kerja Guru, Berlaku Mulai 9 April 2026

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengatur kembali pelaksanaan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik serta tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/496/432.301/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah terkait disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk di sektor pendidikan.

“Pengaturan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan hari dan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan lebih tertib dan terukur,” ujarnya.

Baca juga :  Museum Mandhilaras Pamekasan Terlalu Sempit

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah dilaksanakan selama enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Adapun pada hari Sabtu, jam kerja lebih singkat, dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Basri menjelaskan, kebijakan ini juga disesuaikan dengan karakteristik kegiatan pendidikan yang membutuhkan fleksibilitas, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Baca juga :  Polres Pamekasan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik 2022

“Kami menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, tetapi tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Harapannya, pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.

Ia juga meminta seluruh jajaran, mulai dari koordinator wilayah, pengawas, hingga kepala sekolah baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan aturan ini dengan baik. Disiplin kerja harus menjadi budaya, sehingga kualitas pendidikan di Pamekasan terus meningkat,” tandasnya.

Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif pada 9 April 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Pamekasan. (nda)

Baca juga :  Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Keterbatasan Armada, Jenazah Bayi di Puskesmas Teja Terpaksa Diantar Pakai Ambulans Milik Lembaga Sosial
Halal Bihalal SPPG Se-Pamekasan, Perkuat Koordinasi dan Cari Solusi Peningkatan Program MBG
Dapur MBG di Pamekasan Diduga Abaikan IPAL dan SLHS, Warga Turun Jalan
Sejumlah Jembatan Rusak Parah, Dinas PUPR Pamekasan Usulkan Tiga Proyek Senilai Rp3 Miliar
Buya Aliyadi Mustofa Disanjung Elite PKB di Muscab Pamekasan, Sosok Mengakar dengan Basis Massa Kuat 
Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora
Riset Dosen UIM Mendunia, Masuk Top 10 Sitasi Global
ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 06:59 WIB

Keterbatasan Armada, Jenazah Bayi di Puskesmas Teja Terpaksa Diantar Pakai Ambulans Milik Lembaga Sosial

Selasa, 7 April 2026 - 03:34 WIB

Disdikbud Pamekasan Atur Ulang Jam Kerja Guru, Berlaku Mulai 9 April 2026

Senin, 6 April 2026 - 13:03 WIB

Halal Bihalal SPPG Se-Pamekasan, Perkuat Koordinasi dan Cari Solusi Peningkatan Program MBG

Senin, 6 April 2026 - 08:57 WIB

Dapur MBG di Pamekasan Diduga Abaikan IPAL dan SLHS, Warga Turun Jalan

Senin, 6 April 2026 - 08:41 WIB

Sejumlah Jembatan Rusak Parah, Dinas PUPR Pamekasan Usulkan Tiga Proyek Senilai Rp3 Miliar

Berita Terbaru