Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya damai dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pamekasan tidak menghentikan langkah hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut tetap berproses dan kini telah memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS.

Berkas tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU.

Per 1 April 2026, berkas perkara itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut atau memasuki tahap I.

Baca juga :  Difitnah Jadi Dalang Penggerebekan Pabrik Rokok, Warga Tobungan Pamekasan Lapor Polisi

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini menunggu hasil penelitian dari jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski sempat muncul kabar pencabutan laporan, pihak kepolisian memastikan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum.

Korban SU, kata Yoyok, memang pernah menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026 setelah adanya kesepakatan damai dengan tersangka, termasuk janji untuk menikahi korban.

Namun demikian, penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme damai di luar pengadilan.

Baca juga :  Sejumlah Tokoh Nasional Berkumpul di Pamekasan Bahas Madura Provinsi

“Perdamaian tidak menghapus proses pidana. Kasus TPKS tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka MS juga menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Yoyok menjelaskan bahwa kebijakan penahanan kini mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP hasil pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, penahanan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif semata, melainkan harus memenuhi syarat objektif dan materiil yang ketat.

Selain minimal dua alat bukti yang sah, penahanan juga harus didukung alasan konkret, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau menghambat proses hukum.

Baca juga :  Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak

“Dari sejumlah syarat tersebut, tidak ada yang terpenuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya perkara.

Bahkan, yang bersangkutan telah memberikan jaminan tertulis untuk memenuhi setiap panggilan penyidik maupun menghadiri persidangan nantinya.

“Dengan kondisi itu, kami menilai proses hukum tetap bisa berjalan tanpa harus dilakukan penahanan,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru