Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya damai dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pamekasan tidak menghentikan langkah hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut tetap berproses dan kini telah memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS.

Berkas tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU.

Per 1 April 2026, berkas perkara itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut atau memasuki tahap I.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Minta Kepala Daerah Lihai Cari Anggaran

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini menunggu hasil penelitian dari jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski sempat muncul kabar pencabutan laporan, pihak kepolisian memastikan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum.

Korban SU, kata Yoyok, memang pernah menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026 setelah adanya kesepakatan damai dengan tersangka, termasuk janji untuk menikahi korban.

Namun demikian, penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme damai di luar pengadilan.

Baca juga :  Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Kini Bisa Dibaca di Perpusda M. Tabrani Pamekasan

“Perdamaian tidak menghapus proses pidana. Kasus TPKS tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka MS juga menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Yoyok menjelaskan bahwa kebijakan penahanan kini mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP hasil pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, penahanan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif semata, melainkan harus memenuhi syarat objektif dan materiil yang ketat.

Selain minimal dua alat bukti yang sah, penahanan juga harus didukung alasan konkret, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau menghambat proses hukum.

Baca juga :  Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

“Dari sejumlah syarat tersebut, tidak ada yang terpenuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya perkara.

Bahkan, yang bersangkutan telah memberikan jaminan tertulis untuk memenuhi setiap panggilan penyidik maupun menghadiri persidangan nantinya.

“Dengan kondisi itu, kami menilai proses hukum tetap bisa berjalan tanpa harus dilakukan penahanan,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas
RSIA Puri Bunda Madura Gelar Perayaan Maulid Nabi, Ra Hamid Amjad: Saya Sangat Bangga!
Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat
1.600 Peserta Ramaikan Fun Walk RSUD SMART Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Dorong Pelayanan Makin Solid
Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan
KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim
Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:49 WIB

1.600 Peserta Ramaikan Fun Walk RSUD SMART Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Dorong Pelayanan Makin Solid

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di depan gedung APHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (YUSRIL/KLIK MADURA)

Pamekasan

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:08 WIB