Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto saat menyampaikan keterangan pers. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya damai dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pamekasan tidak menghentikan langkah hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut tetap berproses dan kini telah memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS.

Berkas tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU.

Per 1 April 2026, berkas perkara itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut atau memasuki tahap I.

Baca juga :  Gadis Berusia 12 Tahun Digagahi 6 Pria, Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini menunggu hasil penelitian dari jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski sempat muncul kabar pencabutan laporan, pihak kepolisian memastikan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum.

Korban SU, kata Yoyok, memang pernah menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026 setelah adanya kesepakatan damai dengan tersangka, termasuk janji untuk menikahi korban.

Namun demikian, penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme damai di luar pengadilan.

Baca juga :  Wabup Pamekasan Sidak Faskes di Pantura, Fokus Peningkatan Pelayanan dan Kedisiplinan Pegawai

“Perdamaian tidak menghapus proses pidana. Kasus TPKS tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka MS juga menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Yoyok menjelaskan bahwa kebijakan penahanan kini mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP hasil pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, penahanan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif semata, melainkan harus memenuhi syarat objektif dan materiil yang ketat.

Selain minimal dua alat bukti yang sah, penahanan juga harus didukung alasan konkret, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau menghambat proses hukum.

Baca juga :  SMAN 1 Pamekasan Gelar Lepas Pisah, Kepsek Doakan 362 Lulusan Sukses

“Dari sejumlah syarat tersebut, tidak ada yang terpenuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya perkara.

Bahkan, yang bersangkutan telah memberikan jaminan tertulis untuk memenuhi setiap panggilan penyidik maupun menghadiri persidangan nantinya.

“Dengan kondisi itu, kami menilai proses hukum tetap bisa berjalan tanpa harus dilakukan penahanan,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terbaru