Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan per Februari lalu ternyata masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme reaktivasi.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Pamekasan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Dinas Sosial Pamekasan, Dinas Kesehatan Pamekasan, anggota DPRD Pamekasan, para kepala desa, serta camat.

Baca juga :  Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean

Sosialisasi tersebut bertujuan agar alur reaktivasi PBI JK dapat dipahami hingga tingkat desa, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih tepat dan menyeluruh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa skema, yaitu kembali ke PBI JK, beralih ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) yang ditanggung pemerintah daerah, atau menjadi peserta mandiri.

“Peserta PBI JK yang sempat nonaktif bisa direaktivasi, asalkan mengikuti alur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga :  Bupati Kholilurrahman Sidak RSUD Smart, Pastikan Layanan Ramah dan Berstandar Prima

Galih merinci, proses reaktivasi dimulai dari pembuatan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif. Surat tersebut diajukan melalui Dinas Sosial.

Setelah itu, Dinas Sosial melengkapi berkas berupa surat rekomendasi dan surat keterangan kesehatan untuk diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemensos kemudian melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan (approval).

“Jika sudah disetujui, berkas dilanjutkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian dilakukan monitoring, validasi, dan verifikasi akhir hingga kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.

Galih juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, status peserta PBI JK bersifat dinamis karena adanya pembaruan data berkala oleh Kemensos.

Baca juga :  Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

“Status bisa saja hari ini aktif, namun bulan depan tidak. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan. Reaktivasi juga bisa dilakukan langsung oleh peserta.” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron
Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan
MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler
SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan
DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan
Pemkab Pamekasan Siapkan Pelantikan Pejabat, Rotasi Dilaksanakan Bertahap
SKK Migas-Medco Energi Gandeng Wartawan Pamekasan Kupas Industri Hulu Migas hingga Ketahanan Energi Nasional
Mengabdi di Desa Pagagan, Mahasiswa KKN Unira Usung Digitalisasi Potensi Lokal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:46 WIB

MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:41 WIB

SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:34 WIB

DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan

Berita Terbaru