Oleh: Imam Hidayat. Akademisi sekaligus Pengurus Lakpesdam NU Sumenep.
***
PENERAPAN merit system dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Sumenep merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola organiasi yang profesional, kompeten, dan berkelanjutan.
Sistem berbasis kompetensi dan integritas sangat dibutuhkan agar kepengurusan berdasarkan pada kapasitas dan rekam jejak kader, hal ini sejalan dengan pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada acara muktamar NU ke – 28 (Krapyak, 1989).
Gus Dur menekankan profesionalisme struktur dan penguatan kelembagaan NU agar tidak hanya sebagai simbolik, tetapi berfokus pada manajemen fungsional organisasi.
Struktur organisasi yang kuat bukan hanya soal kelengkapan bidang atau lembaga, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Woodrow Wilson (1887) dengan merit system setiap pengurus ditempatkan sesuai kompetensi (the right person in the right place).
Merit system menekankan pada prinsip kompetensi, kinerja, dan integritas dalam penempatan tiap masing masing bidang di struktur PCNU Sumenep, hal ini penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan organisasi kepada warga nahdliyin dan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi.
Penerapan merit system sering berbenturan dengan budaya patronase atau senioritas. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kolektif dari para senior, tokoh, dan kader muda untuk membangun budaya organisasi yang lebih objektif tanpa meninggalkan nilai adab dan tradisi khas NU.
Sebagai daerah dengan basis pesantren yang kuat, NU Sumenep memiliki potensi besar dalam melahirkan kader-kader unggul. Dengan merit system, potensi tersebut dapat dikelola secara lebih sistematis sehingga NU tidak hanya menjadi penjaga tradisi.
Tetapi, juga organisasi yang adaptif, responsif terhadap perkembangan zaman serta konsisten terlibat dalam berbagai isu sosial seperti penanggulangan radikalisme, penguatan moderasi beragama, isu lingkungan, hingga advokasi kemanusiaan. (*)














