Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan Konferensi pers Polres Pamekasan kasus pencurian dengan kekerasan (BADRUS/KLIK MADURA).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan Konferensi pers Polres Pamekasan kasus pencurian dengan kekerasan (BADRUS/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelaku penjambretan yang menewaskan Sumriyah, warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.

UA ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (10/1/2026), terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu (7/1/2026) di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Dalam aksinya, pelaku beroperasi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam bernomor polisi M 5469 CY.

“Pada saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memepet korban, kemudian mengambil gelang emas yang berada di tangan kiri korban yang mengemudikan sepeda motor,” jelas Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers.

Baca juga :  Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, TK Muslimat NU I Pamekasan Gelar Serangkaian Lomba

Setelah berhasil mengambil gelang emas model rantai kapal bandul durian, UA menendang sepeda motor PCX warna putih yang dikendarai korban. Saat itu, sepeda motor tersebut ditumpangi Sumriyah bersama dua orang lainnya.

Akibat tendangan tersebut, sepeda motor korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi sebuah toko. Peristiwa nahas itu menyebabkan Sumriyah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menambahkan bahwa usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur. Namun, pelaku sempat menabrak mobil pikap dari arah belakang hingga pelat nomor sepeda motornya terlepas dan jatuh di tempat kejadian perkara.

Baca juga :  Madura United Pesta Gol, Libas Semen Padang 5-1 di SGMRP

“Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan para korban, serta pelat nomor yang tertinggal di TKP, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ungkap AKP Doni.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang terjadi pada Juli 2025. Yang terpenting, saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

UNIRA Raih Hibah Program Kampus Berdampak Rp2 Miliar, Rektor Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:17 WIB

UNIRA Raih Hibah Program Kampus Berdampak Rp2 Miliar, Rektor Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru