Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari Langsung Dijebloskan ke Penjara

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Zamachsari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, akan diperpanjang selama 40 hari jika dibutuhkan.

Baca juga :  Membahayakan!! Separuh Badan Jalan Raya Pegantenan, Pamekasan Ambles

“Zamachsari ini berperan sebagai penerima dana hibah melalui pokmas (kelompok masyarakat),” kata Ardian.

Penyidik akan terus menelusuri dugaan proyek fiktif tersebut. Pengurus Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit akan terus diperiksa untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi itu.

Ardian belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun demikian, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kami benar-benar profesional dalam menangani setiap perkara,” katanya.

Masyarakat diminta bersabar mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi itu. Penyidik akan tegak lurus menindak siapa pun yang terlibat.

Baca juga :  Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari Diduga Kuasai Uang Proyek Fiktif Meski Bukan Pengurus Pokmas

Untuk diketahui, Kejari Pamekasan menerima dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim pada Juli 2023. Atas laporan tersebut, kejari melakukan serangkaian penyelidikan.

Terungkap adanya dugaan pemalsuan surat pertanggung jawaban (Spj) proyek pelengsengan dari dua pokmas yang berada di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong tersebut.

Dua pokmas tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp 178 juta untuk proyek pelengsengan. Namun, dalam Spj yang disetor, diduga pekerjaan milik Pemkab Pamekasan yang dilaporkan. (pen)

Berita Terkait

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus
Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UIN Madura Sabet Peringkat Pertama CMS Terbaik, Rektor: Modal Kuat Menuju Kampus Mandiri
Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik
Fatoni Bima Oktavianto, Binaan EPA Liga 1 Madura United U16 Siap Ukir Mimpi di Negeri Matador
Peringatan Kapolres Pamekasan Tak Digubris, Balap Liar Marak Jelang Buka Puasa

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:23 WIB

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:11 WIB

Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:14 WIB

Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:03 WIB

Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:48 WIB

Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik

Berita Terbaru