Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelad Operasi Tumpas Semeru 2023. Sebanyak 6 kasus dengan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari sejak 14 hingga 25 Agustus 2023.

Dari 8 tersangka tersebut 5 dihadirkan dalam konferensi pers dan 3 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi. Satu di antara tersangka itu merupakan bandar.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari pengungkapan tiga kasus dilakukan di jalan raya. Sementara, tiga kasus lainnya di dalam rumah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari berupa 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y atau obat keras berbahaya, dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres Pamekasan saat konferensi pers, Kamis (31/08/2023).

Baca juga :  Pernah Bekerja di Satu Perusahaan, Tiga Eks Wartawan Warnai Kontestasi Pileg Jatim 2024 Dapil Madura

Para tersangka ditangkap dan diamankan dalam rentang waktu relatif singkat. Pertama 4 tersangka ditangkap pada Rabu (16/08/2023), satu di antaranya dihadirkan pada konferensi pers ungkap kasus.

“Tiga orang lainnya kita tangkap di dua hari yang berbeda, yakni Selasa (22/08/2023), serta Rabu (23/08/2023). Mereka kami tangkap di jalan raya Blumbungan, serta wilayah kota atau Kecamatan Pamekasan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Baca juga :  Pilkada Pamekasan Aman Damai dan Lancar, Personel Satbrimob Polda Jatim Balik Kanan

Kemudian, untuk tersangka perkara obat keras dan berbahaya diancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dari 5 tersangka yang dihadirkan, 1 dikategorikan sebagai bandar karena menyediakan barang haram tersebut. Kemudian, 4 sisanya sebagai pengedar.

“Bandar itu melakukan aksinya sudah hampir 1 tahun dengan hasil antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per gram. Dia bertransaksi via online dan pengambilan barang langsung di rumah bandar,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB