Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Minta Masyarakat Bersabar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA –  Penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 jalan di tempat.

Meski sudah melakukan gelar perkara, sampai sekarang belum ada tersangka. Padahal, gelar perkara tersebut dilaksanakan Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sebab, hasil gelar perkara di Mapolda Jatim, ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh Polres Pamekasan. Sampai saat sekarang, penyidik polres masih berupaya melengkapi petunjuk tersebut.

“Kami masih berupaya maksimal untuk melengkapi beberapa petunjuk hasil gelar perkara itu,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Baca juga :  Dipicu Persoalan Asmara, Pria di Pamekasan Berkelahi hingga Tewas

AKP Doni meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, Polres Pamekasan tegak lurus sesuai hukum dan perundang-undangan dalam menangani kasus itu.

“Kami tidak akan neko-neko, mohon bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga dalam waktu dekat beberapa petunjuk itu sudah bisa dilengkapi,” katanya.

AKP Doni tidak bisa memastikan kapan perkara tersebut akan tuntas. Tetapi, pihaknya akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan kasus tersebut.

“Kalau operasi tangkap tangan (OTT) pasti cepat, tapi kalau penanganan kasus seperti ini butuh waktu. Mohon bersabar,” katanya.

Baca juga :  CCTV Lapas Narkotika Mati, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelemparan Bola Sabu

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut. Bahkan, dia menyebut ada dua calon tersangka. Namun, sampai sekarang tersangka itu belum ditetapkan. (pen)

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura
Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:54 WIB

Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB