Rumah Makan Beromzet Rp 3,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10 Persen

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Salah satunya, pajak dari restoran dan rumah makan yang menyediakan meja dan tempat duduk yang beromzet minimal Rp 3,5 juta perbulan.

Bagi rumah makan yang memenuhi klasifikasi tersebut, wajib membayar pajak 10 persen dari total pendapatan.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPD Pamekasan Eddy Suryanto, mengatakan, ketentuan perihal pajak restoran dan rumah makan itu sudah memiliki payung hukum.

Baca juga :  Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Pamekasan.

“Restoran, rumah makan dan sejenis lainnya yang menyediakan tempat kursi dan meja makan dan makan minumnya di tempat dengan pendapatan 3.500.000 juta per bulan, harus membayar pajak 10 persen,” katanya.

Namun, bagi restoran atau tempat makan dan minum yang tidak melayani makan di tempat atau hanya take away maka tidak dikenakan pajak.

Eddy berhadap, pemilik restoran atau rumah makan dan memiliki kesadaraan untuk taat bayar pajak. Mereka juga diharap melaporkan pendapatan secara transparan dan tepat waktu.

Baca juga :  KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

Harapannya, pajak dari restoran dan rumah makan itu bisa mendukung peningkatan PAD serta memastikan bahwa semua pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“BPKPD juga akan melakukan pengawasan secara berkala dan bekerja sama berbagai sektor untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,” katanya.

Eddy menuturkan, pihaknya berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait aturan pajak kepada para pelaku usaha restoran agar menghindari kesalahpahaman atau ketidaktahuan.

“Kami berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak demi kebaikan bersama,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  SD Plus Nurul Hikmah Pamekasan Godok Kreativitas dan Keberanian Siswa melalui Pentas Seni

Berita Terkait

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus
Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UIN Madura Sabet Peringkat Pertama CMS Terbaik, Rektor: Modal Kuat Menuju Kampus Mandiri
Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik
Fatoni Bima Oktavianto, Binaan EPA Liga 1 Madura United U16 Siap Ukir Mimpi di Negeri Matador
Peringatan Kapolres Pamekasan Tak Digubris, Balap Liar Marak Jelang Buka Puasa

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:23 WIB

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:11 WIB

Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:14 WIB

Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:03 WIB

Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:48 WIB

Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik

Berita Terbaru