PPP Gagal Masuk Senayan, Ansari Gusur Baidowi Dari Kursi DPR RI Dapil Madura

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Gagalnya PPP menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen berdampak pada perolehan kursi DPR RI dapil Madura.

Achmad Baidowi yang merupakan caleg DPR RI dari PPP harus merelakan perolehan suaranya hangus tanpa mendapatkan kursi dewan.

Seusai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, Achmad Baidowi berhasil mendulang 359.189 suara dari dapil Jatim XI Madura.

Bahkan, secara total, perolehan suara PPP dari dapil yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep itu mencapai 408.402.

Perolehan Baidowi sendiri menjadi suara terbanyak ketiga secara nasional. Dia berada di bawah Dedi Mulyadi yang berhasil memeroleh 375.658 suara.

Baca juga :  Presiden PKS Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Pasangan TAUHID di Pilkada Pamekasan

Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu maju dari dapil Jabar VII melalui Partai Gerindra.

Kemudian, peroleh suara terbanyak nasional diperoleh MH. Said Abdullah dari PDI Perjuangan dengan 528.815 suara yang juga maju dari dapil Jatim XI Madura.

Secara total, suara yang berhasil didulang PDI Perjuangan dari dapil Jatim XI Madura tembus 659.980 suara.

Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang memeroleh suara terbanyak kedua setelah MH. Said Abdullah adalah Ansari.

Perempuan berhijab asal Pamekasan itu memeroleh 79.907 suara. Dengan gagalnya PPP masuk parlemen, maka PDI Perjuangan berhak mendapat dua kursi. Yakni, MH Said Abdullah dan Ansari.

Baca juga :  Nadi PDIP: Meski Banyak Pasang Baliho, Belum Tentu Dapat Rekom Partai

Sebelumnya, Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Sebab, hasilnya tidak sama dengan rekapitulasi yang dilakukan internal PPP.

Terdapat selisih antara 100 – 150 ribu suara. Meski demikian, Baidowi tetap menghargai hasil rekapitulasi tersebut.

Namun, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga terdapat pergeseran suara.

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com. (diend)

Berita Terkait

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Anak Buah Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Dasco Telpon Menkes Desak Atasi KLB Campak di Sumenep
Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!
Megawati Copot Said Abdullah Dari Jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim
Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”
Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI 8 Persen, HKI Siapkan Investasi Rp 200 Triliun
Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 12:20 WIB

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Anak Buah Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Dasco Telpon Menkes Desak Atasi KLB Campak di Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:06 WIB

Megawati Copot Said Abdullah Dari Jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim

Berita Terbaru